READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu yang diusulkan adalah penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebagai sumber pendapatan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim mengatakan usulan itu dilakukan karena untuk memperkuat pendapatan daerah.
“Latar belakang pengajuan perubahan Perda ini adalah mengoptimalisasikan semua potensi penerimaan pendapatan asli daerah. Perlu kami sampaikan bahwa kapasitas fisikal kita ini rendah atau kecil,” jelasnya, Jumat (29/05/2026).
Menurut Danial, pemerintah tidak hanya meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, tetapi juga dari retribusi daerah. Salah satu yang diusulkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah memasukkan iuran pertambangan rakyat sebagai objek retribusi.
Ia menjelaskan, iuran tersebut berbeda dengan royalti yang dibayarkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Royalti masuk sebagai dana transfer dari pusat, sedangkan IPERA akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Danial mengatakan IPERA bukan sekadar pungutan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengatur pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan ada tiga komponen yang menjadi dasar perhitungan iuran, yaitu luas wilayah tambang, hasil produksi, dan pengelolaan lingkungan. Untuk komponen wilayah, Pemprov Gorontalo mengusulkan tarif terendah, yaitu Rp40.000 per hektare sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk komponen produksi, perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah produksi dan nilai jual hasil tambang.
Dari ketentuan yg memperbolehkan tarif antara 7 hingga 15 persen, pemerintah mengusulkan tarif paling rendah, yakni 7 persen.
Danial menambahkan, dana dari retribusi tersebut akan digunakan untuk pembinaan penambang rakyat, pengawasan kegiatan pertambangan, serta pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas tambang.
Dengan begitu, manfaat dari iuran itu dapat kembali dirasakan oleh masyarakat dan kelompok penambang rakyat.












