READ.ID – Penetapan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Diskominfo Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 menandai titik balik penting dalam perkara ini. Untuk pertama kalinya, penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyentuh pucuk tertinggi pemerintahan provinsi pada periode proyek itu berjalan.
Namun alih-alih menutup babak, penetapan ini justru membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah lima tersangka merupakan angka akhir, atau baru titik tengah dari sebuah penyidikan yang masih menanjak?
Sinyal dari Kejati sendiri sesungguhnya cukup terang, jauh sebelum Hamka ditetapkan tersangka, pihak Kejati Gorontalo secara terbuka telah menyatakan membuka peluang penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.
Pernyataan bahwa “potensi adanya pihak-pihak yang bertanggung jawab itu kemungkinan ada” bukanlah kalimat basa-basi hukum. Dalam praktik penyidikan tindak pidana korupsi, pernyataan semacam ini kerap menjadi penanda bahwa penyidik masih memegang benang yang belum sepenuhnya ditarik.
Rencana pemeriksaan lanjutan terhadap 15 hingga 16 saksi tambahan turut memperkuat pembacaan tersebut. Jumlah itu tidak kecil untuk sebuah perkara yang secara pelaksana teknis sudah menjerat PPK, dua direktur penyedia, seorang mantan kepala dinas, dan kini seorang mantan Pj Gubernur.
Jika konstruksi kasus di level pelaksana dan pengambil kebijakan puncak sudah relatif lengkap, maka pertanyaannya adalah keterangan tambahan dari belasan saksi itu diarahkan untuk melengkapi bukti terhadap siapa ?
Di sinilah publik perlu membaca pola, penyidikan kasus ini bergerak menanjak secara sistematis, dimulai dari pejabat pembuat komitmen dan pihak swasta penyedia barang, naik ke kepala dinas selaku pengambil kebijakan di tingkat organisasi perangkat daerah, lalu ke Pj Gubernur selaku pemegang kewenangan tertinggi eksekutif.
Pola menanjak semacam ini secara logis meninggalkan satu wilayah yang belum banyak tersentuh, simpul persetujuan anggaran. Proyek senilai Rp 5 miliar ini lahir melalui APBD Perubahan, sebuah mekanisme yang tidak mungkin berjalan tanpa pembahasan dan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Karena itu, nama-nama yang paling mungkin disebut dalam babak berikutnya tidak hanya berasal dari jajaran teknis Diskominfo, mungkin akan melebar ke lingkaran yang mengawal proses penganggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), unsur perencanaan di Bappeda, sampai nanti penyidik konsisten menelusuri rantai persetujuan dri Badan Anggaran DPRD Provinsi yang turut mengetuk palu atas pos anggaran ini.
Pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah bagaimana sebuah proyek yang menurut keterangan internal disusun secara terburu-buru bisa lolos dari berlapis-lapis pintu pengawasan anggaran.
Ada pula benang merah lain yang belum tuntas ditarik, yaitu pernyataan penyidik bahwa kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar “dinikmati oleh beberapa pihak”. Frasa ini penting.
Ia mengindikasikan bahwa aliran dana tidak berhenti pada satu atau dua orang, dan bahwa pemetaan penerima manfaat sesungguhnya dari markup harga proyek ini bisa jadi belum seluruhnya tergambar dalam daftar lima tersangka yang ada. Jika penyidik serius menuntaskan siapa saja yang menikmati, maka daftar itu berpotensi bertambah.
Tentu, semua ini harus dibaca dengan proporsional dan dalam bingkai asas praduga tak bersalah. Sinyal bukanlah vonis, dan potensi bukanlah kepastian. Kejati Gorontalo tetap terikat pada prinsip bahwa penambahan tersangka hanya boleh dilakukan bila didukung alat bukti yang cukup, bukan atas dasar tekanan opini publik semata.
Namun justru karena kasus ini telah menjadi sorotan nasional dan mendominasi ruang pemberitaan tentang Gorontalo, tuntutan agar penyidikan berjalan tuntas, konsisten, dan tidak berhenti di tengah jalan menjadi semakin kuat.
Publik Gorontalo kini menanti pembuktian, apakah Kejati akan menuntaskan rantai tanggung jawab ini hingga ke simpul persetujuan anggaran dan penerima manfaat sesungguhnya, ataukah penyidikan akan berhenti pada lima nama dan menyisakan pertanyaan yang menggantung ?
Sinyal sudah dilepas oleh Kejati sendiri. Yang ditunggu sekarang adalah keberanian menariknya sampai ujung ke mana pun benang itu bermuara.












