Oleh : Roy Ahmad
READ.ID – Paradigma dalam konsep pemidanaan baru di Indonesia saat ini mengharuskan bahwa Penegakan hukum diarahkan untuk memulihkan ketertiban dan kepatuhan administratif terlebih dahulu, bukan langsung memenjarakan pelaku sehingga Sanksi pidana baru boleh diterapkan jika langkah-langkah administratif tidak efektif atau dilanggar, sebagai wujud penerapan atas asas ultimum remedium, sehingga pidana adalah jalan terakhir.
Pertanyaan muncul kemudian apakah masyarakat penambang di desa hulawa telah mengabaikan Langkah administratif tersebut atau tidak ? sehingga ultimum remidum yang terlihat akan dikedepankan dalam persoalan ini. Untuk dapat menjawab persoalan itu kaitannya dengan kegiatan pertambangan rakyat di Blok WPR HULAWA tidak bisa hanya dilihat pada sisi adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin kemudian disimpulkan bahwa PETI HULAWA adalah perbuatan pidana. Anggapan itu memerlukan telaah yang mendalam dan komperhensip terhadap nasib dan masa depan masyarakat yang menggantungkan hajat hidupnya pada sektor pertambangan emas secara tradisional.
Jika negara hadir dengan konsep Primum Remedium (Hukum pidana diletakan sebagai pilihan utama) maka itu justru bertolak belakang dengan semangat lahirnya Undang-Undang Minerba itu sendiri dan peraturan turunnya dimana perlu di pahami bahwa Pasal 73 ayat (2) huruf b, Permen ESDM nomor 18 tahun 2025 yang merupakan peraturan pelaksana dari PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba dimana materi muatan dari permen tersebut sebagai delegated legislation yang mensyaratkan bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai WPR perlu adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang tidak memenuhi persyaratan perizinan. ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan atas pasal 62 dari PP 39/25 yang mengatur tentang pengajuan atas permohonan IPR.
bunyi pasal 73 ayat ( 2 ) huruf b. sebagai berikut :
“WPR diusulkan oleh Gubernur dengan persyaratan : adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selanjutnya setelah usulan WPR oleh Gubernur ditetapkan Menteri menjadi beberapa blok WPR yang sah maka di perlukan data adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat pada setiap Blok WPR untuk melengkapi penyusunan dokumen pengelolaan WPR, penyusunan document jaminan reklamasi pascatambang sebagai persyaratan dan tahapan dalam penerbitan Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ). Sehingga ketentuan di level Undang-Undang sampai dengan aturan turunnya tersebut mewajibkan harus ada kegiatan penambangan tanpa izin dulu.
Seharusnya alur adminstratif yang didahulukan sehingga tidak saling menegegasikan antara satu pasal dengan pasal yang lain yang terdapat dlam UU Minerba dan peraturan turunannya. ketentuan pidana dalam UU Minerba merupakan ultimum remidium, sehingga kurang tepat jika mendahulukan sangsi pidana dibanding menyelesaiakan melalui proses administratif terlebih dahulu. Pasal pasal dalam UU MInerba tersebut adalah merupakan satu kesatuan yang utuh dalam penerbitan izin pertambangan rakyat.
Sehingga Sebuah perbuatan yang dilakukan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) beserta peraturan turunannya tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, selama perbuatan tersebut dilakukan secara sah dengan tidak melanggar batasan hukum yang berlaku.
Dalam asas umum hukum pidana alasan pembenar merupakan dasar yang menghilangkan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Alasan ini bersifat objektif karena berkaitan dengan tindakan itu sendiri atau faktor eksternal di luar kehendak pelaku sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan norma hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU 1/2023 Pasal 31 KUHP mengaminkan hal itu, bahwa aktivitas peti di hulawa merupakan amanah UU Minerba itu sendiri yakni menjalankan perintah undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 pada Pasal 24 menyatakan “Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR. Pasal 24 dalam UU Minerba merupakan satu tarikan nafas dengan ketentuan yang berada di bawahnya yakni pada pasal 73 ayat 2 huruf b, frasa dalam pasal aquo yaitu kegiatan tambang yang sudah beroperasi tetapi belum ditetapkan sebagai WPR dapat dimaknai sebagai proses dan tahapan yang harus di lalui untuk memenuhi persyaratan dalam penerbitan WPR artinya bahwa harus ada kegiatan pertambangan tanpa izin dulu (PETI) sebagai salah satu persyaratan penerbitan WPR dan IPR. Sehingga pelaku peti di desa hulawa tidak dapat di mintai pertanggung jawaban pidana karna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Disamping itu ada alasan pemaaf yang merupakan dasar yang menghapuskan kesalahan masyarakat yang diduga pelaku tindak pidana yang disebabkan alasan subjektif karena berkaitan erat dengan kondisi kejiwaan atau sikap batin pelaku pada saat sebelum atau ketika melakukan perbuatan. Hal itu diatur dalam pasal 44 UU 1/2023 tentang KUHP Dalam kaitan dengan niatan para pelaku kegiatan penambangan emas tanpa izin di desa hulawa itu di dasarkan semata mata karena ikhtikad baik untuk menjalankan perintah kementrian ESDM dalam ketentuan permen nomor 18/ tahun 2025 pasal 73 ayat 2 huruf b sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan dalam penerbitan WPR dan IPR sehingga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
Saya sebagai ketua Koperasi Produsen Pasolo Harapan Desa yang telah bahu membahu berjuang Bersama masyarakat demi legalnya pertambangan di desa hulawa kec.sumalata timur kab. Gorontalo utara memohon dengan segala kerendahan hati kepada bapak kapolda Gorontalo untuk memberikan kebijakan melalui jalan Dispute Resulution atau penyelesaian secara administratif kepada masyarakat penambang desa hulawa untuk tidak di kedepankan upaya hukum terakhir atau ultimum remedium karna blok WPR HULAWA yang telah di tetapkan sebagai WPR di desa hulawa kec. Sumalata timur berdasarkan KEPMEN ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026 tinggal selangkah lagi untuk di terbitkan izin Pertambangan Rakyat ( IPR ).




