banner 468x60

Dikbudpora Provinsi Gorontalo Ajak Siswa Lestarikan Cagar Budaya

Lestarikan Cagar Budaya
Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Provinsi Gorontalo ajak para siswa untuk melestarikan cagar budaya. Hal itu disampaikan saat sosialisasi pentingnya cagar budaya di SMA Negeri 1 Botumoito, Kabupaten Boalemo, Selasa (25/2).

READ.ID – Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Provinsi Gorontalo ajak para siswa untuk melestarikan cagar budaya. Hal itu disampaikan saat sosialisasi pentingnya cagar budaya di SMA Negeri 1 Botumoito, Kabupaten Boalemo, Selasa (25/2).

Bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo, pihaknya berkomitmen untuk menumbuhkan generasi muda yang peduli warisan budaya bangsa, khususnya cagar budaya, salah satunya melalui sosialisasi.

Berbagai  program internalisasi pentingnya pelestarian cagar budaya telah dilakukan. Salah satunya dengan penyuluhan cagar budaya bagi masyarakat, termasuk pelajar yang saat ini dilakukan di SMAN 1 Botumoito.

Demikian kata Kepala Dinas Dikbudpora Provinsi Gorontalo Yosef Koton, saat membuka sosialisasi pentingnya pelestarian benda cagar budaya kepada siswa di SMA Negeri 1 Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Yosef menjelaskan kegiatan ini sebagai penyebaran informasi benda cagar budaya yang mempunyai nilai kesejarahan di kabupaten / kota se-Provinsi Gorontalo.

Dengan sosialisasi ini diharapkan diikuti sikap peduli untuk melestarikan cagar budaya pada generasi milenial.

“Saat ini ada 88 objek benda yang diduga cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tetapi masih akan ditetapkan lagi oleh tim ahli cagar budaya sesuai Undang Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,” kata Yosef.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Sejarah dan Cagar Budaya, Winarni Adam Duda berharap sosialisasi cagar budaya pada guru dan siswa ini bisa membuat mereka lebih mengenal benda yang memiliki nilai cagar budaya, sehingga ada upaya pelestariannya.

Kegiatan serupa kata Winarni akan bertahap dilakukan di kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo dalam rangka memperkenalkan cagar budaya dan pelestarian terhadap masyarakat, sesuai UU nomor  11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Kegiatan sosialisasi juga dihadiri tim ahli cagar budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo. (Adv/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60