banner 468x60

DPRD Gorut Gelar Paripurna Nota Pengantar LKPj Bupati Tahun Anggaran 2022

LKPj Bupati

READ.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2022.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Datau didampingi Wakil Ketua I Hamzah Sidik dan dihadiri Bupati Thariq Modanggu, Senin (3/4/2023).

Menurut Deisy, DPRD secara kelembagaan memandang penting untuk dilaksanakan Paripurna penyampaian LKPj sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tujuannya untuk evaluasi, dalam rangka kepentingan perbaikan pelaksanaan sistem pemerintahan daerah,” terangnya.

Deasy menjelaskan, berdasarkan pasal 18 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 Tahun 2020, LKPj disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun dan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara, kata dia berdasarkan pasal 14 ayat 1, ruang lingkup LKPj meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, seperti capaian pelaksanaan program dan kegiatan.

“Kemudian kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya,” sambung Deisy.

Deasy menyebut pada dasarnya, dalam paripurna tersebut
seluruh fraksi menyatakan menerima penyampaian nota pengantar LKPj Bupati Gorut tahun anggaran 2022 untuk dibahas lebih lanjut.

“Kami selanjutnya akan melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPj diserahkan,” tandas politisi PDIP itu,” tukasnya.

Pembahasan LKPj, DPRD Kabupaten Gorut nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60