banner 468x60

DPRD Kota Blitar Tetapkan Perubahan Keanggotaan Komisi I dan Pembentukan Pansus Raperda

DPRD Kota Blitar

READ.ID – DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna tentang penetapan perubahan keanggotaan komisi I dan badan anggaran, serta pembentukan Panitia khusus (pansus) mengenai pembahasan Raperda perencanaan penganggaran daerah dan Raperda tentang kepariwisataan.

Rapat paripunarna dipimpin oleh wakil ketua DPRD kota Blitar, Agus Junaidi, dengan jumlah anggota yang hadir 25 orang bisa dilaksanakan. Jumat (04/06/2021).

Dalam sambutannya Agus Junaidi menjelaskan bahwa menetapkan Agus Syakur sebagai anggota DPRD sesuai pasal 52 tata tertib DPRD kota Blitar, bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota komisi yang digantikannya.

” Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut dan surat dari fraksi PKB NO 001/FKB/DPRD/A.I/V/2021, dapat saya sampaikan bahwa saudara Agus Syakur akan menempati keanggotaannya di komisi I dan badan anggaran, berkaitan dengan kekosongan sekretaris komisi I maka akan dilaksanakan pemilihan kembali oleh anggota komisi I dan rapat di skors, ” jelasnya.

Dalam pemilhan tersebut, Agus Syakur terpilih sebagai sekretaris komisi I. Selanjutnya rapat paripurna diteruskan dengan pembentukan pansus Raperda perencanaan penganggaran daerah. Setelah itu rapat paripurna kembali dilakukan skors beberapa saat, dan pada akhirnya terbentuk dua pansus yang masing masing pansus, terdiri dari 8 orang.

Untuk pansus mengenai perencanaan penganggaran daerah di ketuai oleh Totok Sugiarto dan pansus Raperda kepariwisataan di ketuai oleh Dedik Hendarwanto.

Ditemui usai rapat paripurna ketua pansus II, Dedik Hendarwanto, mengatakan bahwa pansus II ini kebetulan membahas tentang perda kepariwisataan.

” Kita memang belum memiliki perda terkait pariwisata, ini sangat penting sekali, jadi kita percepat untuk merumuskan sesuai kondisi dan posisi yang ada di kota Blitar dan apa saja yang sekiranya kita petakan sesuai dengan kebutuhan wisata,” jelasnya.

Dedik menambahkan, kita mengupayakan perda tersebut diwujudkan sesuai potensi yang ada di kota Blitar karena saat ini kita masih memakai perwali.

” Oleh sebab itu kita mencoba mewujudkan perda pariwisata ini dengan harapan bisa mengatur, bagaimana potensi potensi pariwisata itu, bagaimana mengatur pedagangnya dikawasan tersebut, bagaimana hotelnya, ini secara tidak langsung sangat dibutuhkan bagi masyarakat kota Blitar,” pungkasnya.

(adv/dprd/didik)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60