READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengimbau masyarakat agar membaca dengan teliti kontrak perjanjian ketika memakai jasa pembiayaan
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo Muchsin Brekat mengungkapkan hal tersebut diharapkan agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika proses pembayaran kepada jasa pembiayaan tersebut berlangsung
“Karena ketika kontrak perjanjian sudah ditandatangani maka itu artinya kedua belah pihak telah sepakat dengan apa yang menjadi isi dari kontrak tersebut” ungkap Muchsin Brekat
Hal tersebut diungkapkan usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas terkait masalah tersebut, yang diakubatkan terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Ia pun menuturkan bahwa ketika terjadi masalah seperti itu maka pihaknya dalam hal ini DPRD Kota Gorontalo tidak bisa berbuat banyak, dan harus menyerahkan penyelesaian masalah kepada kedua belah pihak.
“Kami selaku lembaga legislatif tidak dapat berbuat banyak mengenai masalah ini, karena kontrak telah ditandatangani oleh kedua pihak, itu artinya sudah sama-sama menyetujui isi kontrak tersebut. Maka dari itu saya mengharapkan masyarakat agar lebih teliti dan paham lagi sebelum melakuman layanan jasa pembiayaan” pungkasnya