DPRD Minta Camat Selesaikan Persoalan Desa Molonggota

Rina Polapa
Ketua Komisi I DPRD Gorut Rina Polapa
banner 468x60

READ.ID – DPRD Gorontalo Utara (Gorut), meminta pihak pemerintah Kecamatan Gentuma Raya untuk terlibat dalam menyelesaikan persoalan polemik antara Masyarakat Desa Molonggota dengan Oknum Kepala Desa setempat.

Ketua Komisi I DPRD Gorut, Rina Polapa menyampaikan, sebagaimana menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Molonggota terhadap dugaan penyalahgunaan pembangunan rumah layak huni (mahyani) oleh oknum kepala desa setempat, ternyata tidak sepenuhnya benar.


banner 468x60

“Yang jelas, untuk dugaan korupsi itu dari audit inspektorat tidak ada masalah dan hanya TGR tapi sudah dibayarkan,” ujar Rina Polapa.

Rina mengatakan, setelah berdiskusi dengan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak kecamatan, terungkap bahwa untuk pelaksanaan pembangunan mahyani di tahun 2020 berdasarkan audit dari inspektorat, tidak didapati adanya permasalahan yang berarti.

DPRD Datangi Pemdes Molonggota
Komisi I DPRD Gorontalo Utara melakukan Rapar Dengar Pendapat (RDP) bersama Pihak Pemerintah Desa Molonggota, Masyarakat dan Pihak Kecamatan Gentuma Raya.

“Jadi apa yang dilaporkan masyarakat soal pelaksanaan pembangunan mahyani di tahun 2020, itu sudah selesai. Sementara untuk 2021 masih akan menunggu, karena akan diaudit pada 2022,” jelas Rina.

Hanya saja Rina menilai, timbulnya polemik di masyarakat ini, dikarenakan adanya kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dari kepala desa setempat.

“Dan ini kami lihat butuh peran dari camat dan jajarannya untuk memberikan pembinaan kepada kepala desa yang notabene merupakan pegawai dari kantor camat, karena berstatus plt,” tukasnya.

Hal terpenting lanjut kata Rina, Pihaknya berharap agar Desa Molonggota dapat segera diselesaikan oleh pihak BPMDes dan pihak kecamatan sehingga tidak ada lagi permasalahan yang muncul di antara kepala desa dan masyarakatnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90