Fakta Mengejutkan Terkuak: Penambang Tewas karena Gagal Napas, Bukan Dibunuh

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terkait tewasnya seorang penambang bernama di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada 5 Maret 2026 lalu. Hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana pembunuhan.

Gelar perkara dilaksanakan Kamis, 23 April 2026 pukul 11.00 WITA di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Pohuwato. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan dan dihadiri unsur pengawas internal, provos, anggota reskrim, serta dua perwakilan keluarga korban yakni Mohammad Napu dan Simon D. Napu.

*Kronologi Kejadian*

Peristiwa terjadi Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di lokasi pertambangan Desa Teratai. Saat itu korban Mahmud Lihawa bersama dua rekannya, Muh. Yusuf dan Suriyadi, sedang bekerja di satu titik dengan tugas masing-masing.

Muh. Yusuf yang berjarak sekitar 3 meter dari korban melihat tebing setinggi 2,5 meter di belakang korban akan roboh. Ia sempat berteriak “awas roboh-roboh” dan berusaha menahan longsoran, namun gagal. Korban yang sedang jongkok membelakangi tebing tidak sempat menyelamatkan diri sehingga seluruh tubuhnya tertimbun material tanah bercampur batu. Suriyadi tertimbun setengah badan, sedangkan Muh. Yusuf tertimbun sebagian kaki kanan.

Rekan-rekan korban bersama sejumlah penambang lain dari lokasi sekitar langsung melakukan evakuasi. Korban berhasil diangkat ke permukaan, namun karena terpapar panas matahari, tubuhnya kemudian ditutup terpal hitam. Sekitar pukul 14.30 WITA korban dievakuasi ke rumah duka di Kecamatan Paguat.

Pihak keluarga yang melihat kondisi jenazah merasa kematian korban tidak wajar, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pohuwato dan meminta dilakukan autopsi.

**

Berdasarkan keterangan ahli forensik, luka-luka di tubuh korban bukan penyebab kematian. Luka bakar terjadi akibat kulit menempel pada terpal yang terpapar panas matahari.

Penyebab utama kematian adalah kegagalan pernapasan akibat masuknya material tanah ke saluran pernapasan saat korban berusaha mengambil napas dalam kondisi tertimbun. Pada pemeriksaan, ditemukan sisa tanah bercampur air di saluran pernapasan hingga percabangan paru-paru.

Kesimpulan Visum et Repertum menyebutkan penyebab kematian langsung adalah kegagalan pernapasan, disebabkan paru-paru tidak mampu mengembang akibat sumbatan jalan napas oleh benda asing, dengan faktor kontribusi trauma mekanik pada dada.

*Kesimpulan Gelar Perkara*

Berdasarkan fakta lapangan, keterangan saksi, hasil autopsi, dan keterangan ahli forensik, Polres Pohuwato menyimpulkan tidak ditemukan dugaan tindak pidana pembunuhan. Korban meninggal akibat masuknya material tanah ke saluran pernapasan saat tertimbun longsor.

Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Pohuwato akan membuat administrasi penghentian penyelidikan (SP2LID) terkait perkara tersebut.

Pihak keluarga korban yang hadir dalam gelar perkara menyatakan menerima hasil dan tidak merasa keberatan..

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60