Gelar Rakor Nomor Urut dan Kampanye, KPU Pohuwato : Mirip Dengan Pengundian Presiden

KPU Pohuwato Rakor Nomor Urut dan Kampanye
banner 468x60

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Tahun 2024.

Berlangsung di gedung C KPU, Rakor tersebut dipimpin langsung ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan, didampingi anggota KPU, Iskandar Ibrahim, Iwan Dolongseda, Usman Dunda, Kamis (19/9/2024).


banner 468x60

Kepada Media, Firman menyampaikan, berdasarkan jadwal tahapan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 mendatang.

“Jadi dalam pengundian nomor urut itu, Paslon Bupati maupun wakil Bupati, kemudian pimpinan partai politik pengusul, tim pendukung, dan tamu yang nantinya akan diundang KPU akan bersama-sama di Kantor KPU Pohuwato untuk melakukan pengundian nomor urut,” ungkapnya.

Selanjutnya, dijelskan Firman, untuk pengundian nomor urut itu dilakukan setelah KPU Pohuwato menetapkan kedua pasangan calon melalui rapat pleno tertutup yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.

Lebih memperjelas, Firman menerangkan, soal mekanisme pengundian nomor urut untuk sistem pengundian berdasarkan arahan dari KPU RI yakni, nantinya calon Wakil Bupati akan mengambil nomor antrian yang sudah dalam bentuk bola.

“Itu mirip yang dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil Presiden kemarin. Jadi pengambilan nomor antrian berdasarkan kedatangan registrasi. Nah setelah diambil oleh calon wakil Bupati nya, dan diperlihatkan ke semua pihak. Pada nomor antrian tersebut, ada urutan satu sampai empat belas,” tuturnya.

Firman juga mengatakan, setelah kedua-duanya sudah mengambil nomor antrian, dilanjutkan untuk mengambil nomor urut di mulai dari siapa yang mendapatkan nomor terkecil pada saat pengambilan nomor antrian.

Ditambahkan Firman, proses pengambilan nomor urut diambil oleh calon Bupati dan calon Wakil Bupati dan setelahnya diperlihatkan ke hadapan publik.

“Untuk pengambilan nomor urut, diambil langsung oleh calon bupatinya yang didampingi oleh calon wakil bupati, kemudian dibuka secara terbuka didepan publik, lalu dibacakan oleh KPU dan ditetapkan melalui berita acara dan keputusan,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90