banner 468x60

Guru Honorer 10 Tahun Mengabdi, Layak Diangkat Jadi PNS

Guru Honorer

READ.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr Hj Hetifah Sjaifudian mengusulkan agar Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) guru honorer yang sudah mengabdi 10 tahun lebih langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Usul itu disampaikan Hetifah dalam Rapat Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa pimpinan universitas terkait masukan dan evaluasi proses pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

RDPU digelar di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Tampak hadir Ganefri (Rektor Universitas Negeri Padang), Sumaryanto (Rektor Universitas Negeri Yogyakarta), Deitje A Katuuk (Rektor Universitas Negeri Manado) dan Gede Adi Yuniarta (Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha Bali).

Dikatakan politisi senior Partai Golkar itu, terkait masalah guru honorer ini sebaiknya diadakan mekanisme lanjutan agar mereka dapat diangkat menjadi PNS. Dalam masa itu, tentunya juga harus ada pendampingan dan pelatihan intensif agar para guru PPPK dapat meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan menjadi guru PNS.”

Wakil rakyat dari Dapil Provinsi Kalimantan Timur itu menyarankan, guru-guru senior yang belum lulus seleksi menjadi PNS dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.

“Ini sebagai bentuk penghargaan pengabdian mereka bertahun-tahun. Kualifikasi yang perlu dimiliki tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru. Dan, hal itu bisa diajarkan melalui adanya pelatihan,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar 2020-2025 ini.

Dalam RDPU itu, Ganefri mengatakan, terdapat beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain gaji yang rendah, kurangnya penghargaan, tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan pelatihan layaknya guru PNS. “Ini perlu diatur, sehingga tak ada perbedaan perlakuan dan diskriminasi antara guru honorer dan PNS.”

Sumaryanto mengatakan, perekrutan guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan tidak hanya penalaran atau kognitif tapi juga psikomotor, dan afektif, termasuk juga karakter. “Jika tak hati-hati dalam rekrutmen, kita dalam analogi dapat seperti membeli kucing dalam karung,” kata dia.

Deitje mengusulkan rekognisi purnabakti dini terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer. “Ada guru honorer yang sudah lama tidak diangkat, namun usia sudah mendekati pensiun. Perlu adanya insentif bagi mereka, dengan indikator kinerja utama untuk menentukannya.”

Gede Adi mengatakan, kualitas guru perlu menjadi fokus setelah pengangkatan ASN dilakukan. “Pelatihan guru pasca diangkat yang perlu menjadi perhatian untuk menjamin kompetensi. Kami harap Komisi X dapat mengembalikan keran LPTK menjadi satu-satunya lembaga untuk menyiapkan guru dan tenaga kependidikan,” ungkap dia.(at)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60