Komisi III DPR RI Dukung Regulasi Tegas LGBT: Tak Sejalan dengan Agama dan Pancasila

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID , Abdullah atau yang dikenal , menyatakan dukungannya atas desakan pembentukan regulasi yang tegas terhadap tindakan yang mengampanyekan atau memfasilitasi praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender () yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu.

Isu tersebut memicu beragam respons dari masyarakat, tokoh agama, hingga sejumlah organisasi kemasyarakatan yang mendesak adanya langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk memberikan kepastian hukum.

“Ya, saya mendukung wacana pembentukan regulasi yang tegas terhadap perbuatan yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik LGBT yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gus Abduh secara resmi disampaikan kepada MUI Digital, Kamis (25/6/26).

Selaras dengan hal tersebut, Gus Abduh menyampaikan bahwa fenomena tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran para orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.

Menurutnya, negara perlu merespons keresahan yang berkembang di masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebab, praktik tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak dan perlindungan keluarga,” ujar Gus Abduh.

Sebagai anggota yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Gus Abduh menegaskan bahwa pembentukan regulasi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Namun, setiap wacana legislasi harus dibangun melalui komunikasi dan pembahasan yang melibatkan berbagai unsur terkait agar menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif.

Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan regulasi harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam sistem perundang-undangan nasional. Karena itu, diperlukan komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sebelum suatu usulan dapat masuk dalam agenda pembahasan resmi.

“Wacana ini tentu harus dibangun melalui komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Apabila menjadi prioritas legislasi, pembahasannya dilakukan secara terbuka bersama pemerintah dengan melibatkan akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan para ahli agar menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta menjawab keresahan masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti pertanyaan yang berkembang ruang publik mengenai belum adanya regulasi khusus terkait LGBT di Indonesia. Padahal, isu tersebut bukanlah persoalan baru dan telah berulang kali menjadi bahan diskusi maupun perdebatan di tengah masyarakat.

Menurut Gus Abduh, salah satu tantangan utama dalam penyusunan regulasi terkait isu tersebut adalah bagaimana merumuskan norma hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Selain itu, regulasi yang dibentuk juga harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Menurut saya, tantangan utamanya adalah merumuskan norma hukum yang jelas, tidak multitafsir, serta tetap sejalan dengan UUD 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum. Karena itu, setiap usulan regulasi harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif agar memiliki landasan konstitusional yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan efektif diterapkan dalam praktik penegakan hukum,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau yang dikenal Gus Abduh, menyatakan dukungannya atas desakan pembentukan regulasi yang tegas terhadap tindakan yang mengampanyekan atau memfasilitasi praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu.

Isu tersebut memicu beragam respons dari masyarakat, tokoh agama, hingga sejumlah organisasi kemasyarakatan yang mendesak adanya langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk memberikan kepastian hukum.

“Ya, saya mendukung wacana pembentukan regulasi yang tegas terhadap perbuatan yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik LGBT yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gus Abduh secara resmi disampaikan kepada MUI Digital, Kamis (25/6/26).

Selaras dengan hal tersebut, Gus Abduh menyampaikan bahwa fenomena tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran para orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.

Menurutnya, negara perlu merespons keresahan yang berkembang di masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebab, praktik tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak dan perlindungan keluarga,” ujar Gus Abduh.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Gus Abduh menegaskan bahwa pembentukan regulasi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Namun, setiap wacana legislasi harus dibangun melalui komunikasi dan pembahasan yang melibatkan berbagai unsur terkait agar menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif.

Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan regulasi harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam sistem perundang-undangan nasional. Karena itu, diperlukan komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sebelum suatu usulan dapat masuk dalam agenda pembahasan resmi.

“Wacana ini tentu harus dibangun melalui komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Apabila menjadi prioritas legislasi, pembahasannya dilakukan secara terbuka bersama pemerintah dengan melibatkan akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan para ahli agar menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta menjawab keresahan masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti pertanyaan yang berkembang ruang publik mengenai belum adanya regulasi khusus terkait LGBT di Indonesia. Padahal, isu tersebut bukanlah persoalan baru dan telah berulang kali menjadi bahan diskusi maupun perdebatan di tengah masyarakat.

Menurut Gus Abduh, salah satu tantangan utama dalam penyusunan regulasi terkait isu tersebut adalah bagaimana merumuskan norma hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Selain itu, regulasi yang dibentuk juga harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Menurut saya, tantangan utamanya adalah merumuskan norma hukum yang jelas, tidak multitafsir, serta tetap sejalan dengan UUD 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum. Karena itu, setiap usulan regulasi harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif agar memiliki landasan konstitusional yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan efektif diterapkan dalam praktik penegakan hukum,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60