READ.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Hamzah Sidik Djibran, mendukung kebijakan bupati bersama Forkopimda terkait pelaksanaan ibadah Ramadan.
Hamzah menyampaikan bahwa sangat mendukung kebijakan bupati yang memperbolehkan salat tarawih yang akan dilaksanakan menjelang Bulan Ramadan, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.
“Selaku pimpinan DPRD dan juga pribadi tentunya sangat mendukung apa yang menjadi keputusan tersebut,” jelasnya, Kamis (09/04/2021).
Hamzah juga mengimbau kepada umat muslim di Gorut yang akan menjalankan aktifitas ibadah amaliah Ramadan, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah menjadi kebijakan pemerintah.
Secara pribadi, dirinya mengungkapkan sudah sangat rindu agar dapat mengisi masjid dalam melakukan salat tarawih berjamaah.
“Sebelumnya Kementrian Agama telah mengeluarkan surat edaran perihal ibadah Ramadan. Berhubung Gorontalo Utara tidak lagi termasuk zona merah, maka pastinya dapat melaksanakan ibadah Salat tarawih berjamaah,” ujarnya.
(Tutun/RL/Read)