JPPR: Kader Parpol Dilantik Jadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo

READ.ID – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Gorontalo menyoroti dugaan salah satu kader partai politik yang resmi dilantik menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo.

Salah satu anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang dimaksud adalah Erman Katili. Ia baru saja dilantik usai melalui berbagai tahapan seleksi, tapi menuai berbagai polemik.


banner 468x60

Pasalnya, nama Erman Katili dikabarkan masih tercatat memegang jabatan strategis dalam partai Keadilan dan Persatuan (PKPI). Dimana dalam data SIPOL, nama Erman Katili masih tercatat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan dan Persatuan.

Isu tersebut kemudian menjadi sorotan dari berbagai pihak, salah satunya berasal dari salah satu organisasi pemantau Pemilu yaitu JPPR Provinsi Gorontalo.

Koordinator JPPR Provinsi Gorontalo, Firman Ahili mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data sejak rekrutment Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa Erman Katili benar tercatat sebagai pengurus partai Politik.

“Kami telah memberikan tanggapan tertulis, baik ke Tim seleksi dan juga ke pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo sejak 12 besar. Awalnya kami dari JPPR memang sedang menjalankan fungsi pemantauan pada posisi 12 besar. Setelah kami mengecek nama yang bersangkutan di SIPOL, ternyata yang bersangkutan merupakan pengurus atau sekretaris partai Politik. Dimulai dari situ, kami lantas mencatat dan menyusun tanggapan masyarakat untuk kita sampaikan ke Bawaslu dan tim seleksi,” Ungkap Firman Ahili, Senin (21/08/2023).

Ia mendesak Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk mengkaji persoalan itu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI. Firman mengaku sudah memegang ada beberapa bukti telah disampaikan kepada pihak Bawaslu. Namun sangat disayangkan, nama Erman Katili tetap diloloskan menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo.

“Upaya kami dalam menjaga marwah penyelenggara pemilu akan terus dilakukan. Kami tidak ingin penyelenggara pemilu yang notabenenya adalah lembaga Independen dan mandiri akan dikangkangi oleh kepentingan politik praktis. Hal itu kemudian akan merusak citra demokrasi kita,” Jelas Firman.

Selanjutnya JPPR  akan mengadukan yang bersangkutan ke DKPP sebagai langkah konkret dalam melindungi marwah penyelenggara pemilu.

“Kamis terus berupaya dan menempuh prosedur yang telah disediakan undangan-undang,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60