READ.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota kembali mengamankan seorang pria berinisial AH (56) atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, SH, mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku telah berada di Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku Baru Bebas 6 Bulan Lalu berdasarkan catatan kepolisian, AH bukanlah orang baru dalam kasus tindak pidana asusila. Ia pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2022 dan baru saja menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya.
”Pelaku merupakan residivis kasus pencabulan pada tahun 2022. AH baru selesai menjalankan masa hukumannya enam bulan yang lalu,” ujar Ipda Aristia Gani saat memberikan keterangan resmi.
Kondisi Korban dan Pendalaman Motif
Korban dalam kasus ini masih proses pengembangan atau penyelidikan petugas, sementara korban adalah seorang anak perempuan yang baru menginjak usia 6 tahun.
Pihak Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) telah bergerak cepat dengan mengambil keterangan dari korban untuk melengkapi berkas perkara.
Terkait alasan pelaku kembali melakukan aksi bejatnya, pihak penyidik masih melakukan investigasi lebih lanjut.
”Untuk motif, sementara masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Korban yang berusia 6 tahun juga sudah kami ambil keterangannya,” tambah Ipda Aristia Gani.
Saat ini, AH telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.











