READ.ID – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Selasa (20/8) pagi pukul 04.00 WITA. Satu unit mobil pikap berwarna putih dengan nomor polisi DM 8202 DC menabrak pohon di sisi jalan.
Menurut Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Lantas AKP Supomo, kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi, yang diketahui bernama NA (27), warga Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, diduga dalam pengaruh minuman keras.
“Sebelum kejadian, mobil pikap melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan tinggi. Namun, tiba-tiba kendaraan tersebut oleng dan menabrak pohon di tepi jalan,” ujar AKP Supomo.
Akibat kecelakaan ini, pengemudi dan penumpangnya, NAB (24), warga Kecamatan Kota Timur, mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Hasil olah TKP yang dilakukan oleh Unit Lakalantas Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota menunjukkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah karena pengemudi dalam kondisi mabuk. Hal ini menyebabkan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk. Hal ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas AKP Supomo.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya keselamatan berkendara. Mengemudi dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh oleh minuman keras atau zat adiktif lainnya adalah kewajiban setiap pengendara.