KPU Gorontalo Utara terima pendaftaran Calon Bupati Pengganti dari PDIP

KPU Gorontalo Utara

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara secara resmi telah menerima pendaftaran Mohamad Sidik Nur sebagai calon Bupati pengganti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024.

Penerimaan pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang berlangsung di Aula KPU Gorut pada Senin (10/3/2024).

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyatakan bahwa seluruh tahapan administrasi telah dipersiapkan dengan matang oleh calon.

Sistem informasi pencalonan (Silon) telah mencapai 100% penginputan data, dan selanjutnya dokumen yang diajukan PDIP akan melalui pemeriksaan serta verifikasi sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Kami telah menerima berkas pendaftaran calon Bupati pengganti dari PDIP, Mohamad Sidik Nur. Berkas ini akan segera kami periksa, dan kami telah memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah diterima secara resmi,” ujar Sofyan Jakfar.

Setelah pendaftaran ini, Mohamad Sidik Nur dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 12 dan 13 Maret 2024. Pemeriksaan ini merupakan salah satu syarat utama dalam proses pencalonan kepala daerah.

KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah menetapkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati.

PSU ini digelar menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon.

Berikut adalah tahapan dan jadwal lengkap PSU Pilkada Gorontalo Utara:

  • Pendaftaran Pasangan Calon/Pergantian Calon Terdiskualifikasi : Sabtu, 8 Maret 2025 – Senin, 10 Maret 2025
  • Pemeriksaan Kesehatan : Sabtu, 8 Maret 2025 – Senin, 14 Maret 2025
  • Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut & Pengunguman Nomor Urut : Minggu, 23 Maret
  • Masa Kampanye : Rabu, 26 Maret – Selasa, 15 April
  • Masa Tenang : Rabu, 16 April – Jumat, 18 April
  • Hari Pemungutan Suara (Pencoblosan) : Sabtu, 19 April

Baca berita kami lainnya di