Larangan Mudik, Pemkab Gorontalo Utara Terbitkan Aturan di Perbatasan

Perbatasan Gorontalo

READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara menerbitkan surat edaran terkait aturan di perbatasan dalam rangka larangan mudik.

Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu membeberkan beberapa poin penting yang telah disepakati oleh Pemda Gorut dan Pemda Buol terkait tindak lanjut surat edaran peniadaan mudik lebaran dan penutupan perbatasan antarprovinsi.

“Dari pertemuan tadi telah dihasilkan sembilan kesepakatan, yang pada intinya sebagai terjemahan langsung dari peraturan soal pelarangan mudik dan pengetatan protokol kesehatan, serta hal-hal spesifik yang diatur oleh kedua daerah,” ujar Thariq, Jumat (7/05/2021).

Adapun poin-poin tersebut di antaranya, pertama, seluruh pengguna moda transportasi dilarang melintasi perbatasan saat pemberlakuan larangan mudik mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Kedua, khusus untuk penguna transportasi yang dikecualikan oleh pemerintah, seperti mobil ambulans, harus dilengkapi surat perintah tugas dari kepala puskesmas setempat, dan hanya membawa penumpang tidak lebih dari lima orang, yang terdiri dari petugas kesehatan, pasien, keluarga pasien, dan sopir. Selain itu, semuanya harus membawa surat rapid antigen yang berlaku 2×24 jam. Selain ambulas, mobil yang membawa logistik, TNI/Polri, serta ASN yang memiliki surat tugas juga bisa melintas.

Ketiga, setiap masyarakat yang ada di Kecamatan Palele maupun yang ada di Tolinggula, harus menitipkan KTP di posko masing-masing. Setelah itu, mereka akan diberikan kartu, sebagai tanda mereka sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Keempat, masyarakat yang mengunjungi orang sakit keras (dalam perawatan medis), harus membawa bukti surat dari dokter yang merawat pasien. Jika akan melakukan kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), yang dikeluarkan oleh kepala desa/kelurahan setempat, serta menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam.

Kelima, masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, baik yang dari Buol ke Gorontalo Utara maupun sebaliknya, itu dibatasi 5 orang dalam satu mobil, serta menunjukkan swab antigen yang berlaku 2×24 jam.

Keenam, selama proses pengetatan dan peniadaan mudik, pos perbatasan Kabupaten Buol akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, dan begitu pun sebaliknya.

Ketujuh, petugas yang ada di masing-masing perbatasan, setiap saat harus melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tugas di pos perbatasan.

Kedelapan, pengawasan jalur di luar pos perbatasan perlintasan, baik darat maupun laut, diserahkan langsung kepada kepala desa yang bekerja sama dengan Babinsa dan Babinkantibmas, serta petugas yang ada di pos perbatasan.

Serta terakhir, petugas posko dilengkapi dengan kartu pengenal ‘id card’ sebagai tanda pengenal di perbatasan.

(Adv/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version