banner 468x60

Launching PSBB, Bupati Gorontalo Jamin Hak Warga Dilindungi

PSBB Jamin Hak Rakyat
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjamin hak rakyat di daerah setempat dilindungi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

READ.ID – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjamin hak rakyat di daerah setempat dilindungi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Bupati Nelson saat menggelar launching PSBB di kawasan menara Pakaya Limboto, Senin (04/5) pagi.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, hak masyarakat selama PSBB berupa layanan sosial, pendidian, kesehatan, kebutuhan pangan dan air bersih, serta memiliki hak memperoleh data informasi publik seputar Covid-19.

“Tentunya jaminan hak-hak masyarakat juga tetap dilindungi baik itu terkait dengan jaminan pendidikan, jaminan kesehatan, hingga layanan kebutuhan dasar lainnya termasuk bantuan pangan,” kata ketua gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten Gorontalo tersebut.

Nelson menjelaskan, pihaknya mengutamakan warga yang terdampak covid-19 dengan memberikan bantuan pangan seperti bantuan pangan bersubsidi, bantuan langsung tunai, bantuan langsung pangan daerah, bantuan pangan non tunai dan bantuan program keluarga harapan. Sumber dana bantuan tersebut, kata Nelson, bersumber dari dana APBD kabupaten/provinsi, APBN dan dana desa.

“Sumber dana bantuan pangan mulai besok akan dikucurkan. Sehingga, masyarakat terdampak Covid-19 bisa berada di rumah dan bisa memenuhi kebutuhannya melalui bantuan pangan,” tuturnya.

Dirinya juga menegaskan kepada masyarakat bahwa, PSBB ini bukan larangan tapi aktivitasnya dibatasi. Jadi, masyarakat bisa beraktifitas dari pukul 06.00 wita hingga 17.00 wita.

Secara teknis, pihak pemerintah kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan juknis pelaksanaan PSBB yang mulai hari ini disosialisasikan ke masyarakat.

Maka dalam pelaksanaan ini, Pemkab punya gugus tugas yang akan melaksanakan ini dengan baik termasuk melakukan monitoring baik ditingkat kabupaten dan Kecamatan sampai dengan tingkat desa.

“Sosialisasi PSBB akan kita terus masifkan kepada warga hingga ke tingkat desa. Kami berharap masyarakat sadar dan benar-benar disiplin dan mematuhinya,” pinta Nelson.

Selain itu, di Kabupaten Gorontalo ada empat lokasi cek point PSBB yakni di Telaga, Limboto, Tibawa dan Parungi. Keempat lokasi cek point tersebut dianggap banyak dilintasi pengguna jalan. Kemudian di tingkat kecamatan dan desa terutama di perbatasan dan posko-posko di desa yang menjadi tempat penegakan PSBB.

“Jadi di perbatasan-perbatasan itu, orang sudah tidak bisa keluar masuk lagi. Kecuali kenderaan yang membawa logistik makanan, membawa logistik kesehatan,” katanya.

“Yang terakhir tentunya kalau melanggar ini ada 3 sanksi sanksi administratif, sanksi Sosial dan sanksi pidana jika didalamnya ada unsur pidananya. Kami berharap banyak kepada yang menegakkan aturan ini melakukan sosialisasi secara persuasif. Begitu juga warga diharapkan sadar atas aturan ini,” pungkas Bupati Nelson. (Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60