KOTAMOBAGU, READ.ID – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kotamobagu 2021 diserahkan ke BPK RI.
Penyerahan LKPD diserahkan langusung oleh Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Karyadi, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Manado, Jumat 18 Maret 2022.
Kepala BPKD Pemkot Kotamobagu, Sugiarto Yunus, mengatakan penyerahan LKPD Unaudited kepada BPK RI sesuai dengan Pasal 191 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” terangnya.
Dikatakan Sugiarto, diserahkannya LKPD itu berarti Pemkot Kotamobagu siap untuk dilakukan audit atas LKPD.
“Sehingga dengan demikian maka, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk mempersiapkan dokumen atas pelaksanaan anggaran Tahun 2021,” katanya.
Kegiatan itu juga dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta kepala daerah se-Sulut.