banner 468x60

Majelis Muhyin Nufuus Laporkan Dugaan Tindakan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah oleh Oknum Habaib Manado

Tindakan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

READ.ID – Majelis Muhyin Nufuus Provinsi Sulawesi Utara melaporkan dugaan tindakan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh seorang oknum Habaib yang ada di Kota Manado pada Sabtu, 23 Desember 2023 di Polresta Manado.

Ketua Majelis Muhyin Nufuus Sulawesi Utara Mulyanto Junaidi Maskromo menjelaskan bahwa bahwa Majelis Muhyin Nufuus merasa keberatan dengan tindakan maupun perkataan yang dilakukan oleh oknum tersebut selama ini.

Jun, sapaan Ketua Majelis Muhyin Nuufus Manado, menjelaskan bahwa upaya dan i’tikad baik yang dilakukan pada tanggal 22 Desember 2023 adalah upaya keempat untuk meminta klarifikasi atas berbagai tuduhan baik kepada Pembina Majelis Muhyin Nufuus yakni Habib Muhamad Effendi Al-Eydrus sekaligus kepada Muhyin Nufuus secara organisatoris.

Sebelum i’tikad untuk mencari jalan keluar tersebut, sudah dilakukan upaya yang sama selama tiga kali dalam dalam 10 tahun terakhir.

Namun, setelah bertemu dan mencoba mencari jalan keluar dari persoalan tersebut, ternyata oknum tersebut semakin menjadi-jadi dan menantang Pengurus Majelis Muhyin Nufuus serta tidak mau menarik perkataan yang disampaikan oleh Terlapor tersebut”, ungkapnya.

Ketua Majelis Muhyin Nufuus Manado sekaligus menjabat sebagai Ketua GP Anshor Manado yang disapa Jun mengungkapkan bahwa dalam pertemuan untuk mencari jalan keluar, malahan oknum tersebut lebih menambah bobot masalah dengan mengata-ngatai Pengurus Majelis Muhyin Nufuus yang hadir pada silaturrahmi tersebut dengan perkataan yang tidak wajar, yakni pengurus Majelis Muhyin Nufuus “Sakit Akal” dan “Bahlul” serta “Kurang Ajar”. Terlapor atas nama Ali Assegaf ini juga menjabat sebagai Ketua Rabithah Alawiyah Kota Manado.

Kuasa hukum Majelis Muhyin Nufuus Ardi Wiranata Arsyad, S.H., M.H. mengungkapkan oknum tersebut diduga telah melakukan tindakan fitnah yang termuat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.

“Oknum tersebut juga telah menyebarkan berita fitnah ini hampir kepada semua orang maupun pengikutnya maka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUHP Yakni : Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”, jelas Ardi.

Ardi berharap bahwa pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolresta Kota Manado untuk dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius.

Sayyid Nadhir Mohammad Al Haddar yang juga Pengurus Muhyin Nufuus dan termasuk salah satu pelapor berharap agar persoalan ini mesti ditangani secara cepat mengingat situasi saat ini perlu dijaga kondusifitas utamanya menjelang momentum hari keagaamaan dan Pemilu 2024.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60