Mendagri : Perppu Pemilu Akan Diterbitkan setelah UU Papua Barat Daya Diresmikan

Perppu Pemilu
banner 468x60

READ.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu baru diterbitkan setelah Undang-undang Papua Barat Daya resmi diundangkan.

Menurut Mendagri Tito, hasil pengesahan UU Papua Barat Daya  dikirimkan minggu lalu oleh DPR, dan pemerintah berupaya mengundangkannya minggu ini.

Mendagri Tito menegaskan, kalau Papua Barat daya sudah menjadi undang-undang (UU) dan de facto, maka pemerintah  segera akan melakukan lakukan pelantikan dan peresmian penjabat gubernur provinsi baru tersebut.
“Saat ini kan baru de jure, ketika de facto baru kami kemudian keluarkan Perppu Pemilu, kalau Perppu Pemilu-nya dibuat sekarang, nanti saat Papua Barat Daya diundangkan, masa Perppu lagi, dua kali Perppu jadinya,” kata Tito melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/12/2022).

Menurut Tito,  pengaturan regulasi pemilu itu cukup hanya dengan satu kali penerbitan Perppu saja. Dan,  tergantung kecepatan UU Papua Barat Daya diundangkan.

“Tapi kan baru diterima minggu kemarin, sekarang lagi berproses, hari ini saya dengar akan ada rapat kementerian dan lembaga untuk melihat substansi, kalau substansinya kemudian sudah disepakati, maka akan segera ditandatangani presiden untuk menjadi undang-undang,” urainya.

Setelah resmi menjadi undang-undang (UU), maka Kemendagri akan melakukan proses penentuan penjabat gubernur, pelantikan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya.

“Begitu diresmikan baru Perppu keluar, Perppu ini sudah kami rapatkan, sudah dirapatkan dengan konsinyering, dengan pemangku kepentingan yang terkait, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi II DPR, sehingga substansinya paham,” kata Tito.

Substansi untuk pengaturan pemilu di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Ibu Kota Negara (IKN) pada Perppu intinya menurut Tito hanya dua poin, yang pertama mengakomodir yang empat DOB dan IKN, kaitan konsekuensinya pada pengaturan keterwakilan DPD, DPR RI, DPRD setempat.

Kedua, adanya usulan dari KPU tentang jajaran yang akan bertugas untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di tingkat badan ad hoc, serta soal keserempakan masa jabatan anggota KPU daerah.

Ada empat DOB di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan,  Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

UU untuk DOB Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan sudah disahkan sebagai daerah pemekaran dari Provinsi Papua.

Sementaran untuk  UU pembentukan Papua Barat Daya sebagai daerah pemekaran dari Papua Barat masih menunggu penomoran.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya menjadi UU pada Kamis (17/11/2022).

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60