OMBUDSMAN RI temukan Potensi Perbuatan Melawan Hukum Pelayanan Kesehatan di Pohuwato

Pelayanan Kesehatan Pohuwato

READ.ID –  Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyampaikan hasil Rapid Assessment atau kajian cepat Tahun 2024 terkait pelayanan kegawatdaruratan disejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabubaten Pohuwato.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Lucky Puspito Rantung menjelaskan bahwa salah satu kewajiban pemerintah adalah memberikan layanan Kesehatan yang berkualitas untuk masyarakat, dan penguatan Puskesmas menjadi salah satu kewajiban dimaksud.


banner 468x60

Menurut Lucky, Puskesmas merupakan fasilitas Kesehatan dan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya Kesehatan bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat di Tingkat pertama.

“ Sementara dari hasil deteksi diantaranya melalui media massa, tidak sedikit pemberitaan terkait pelayanan puskesmas yang diduga buruk, khususnya di Kabupaten Pohuwato,” Kata Lucky.

Berdasarkan hasil deteksi yang dilakukan oleh Tim Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, lanjut Lucky, pihaknya menemukan potensi masalah dan maladministrasi di sejumlah Puskesmas yang ada di Kabupaten Pohuwato, yakni tidak adanya Standar Operasional Khusus penanganan UGD.

Tidak terdapat standar waktu pelayanan, tidak adanya dokter jaga pada UGD, dan kurangnya kompetensi perawat dalam pelaksanaan pelayanan UGD.

Namun ujar Lucky, dalam perkembangan proses pengumpulan fakta dilapangan, pihaknya menemukan hal hal seperti pelanggaran terhadap pasal 18 huru a dan b Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik oleh sejumlah puskesmas.

Selain itu tidak dilaksanakanya fungsi pemenuhan sumber daya manusia yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 Tahun 20018 tentang kegawatdaruratan junto Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 tahun 2016 tentang pedoman manajemen puskesmas, junto Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.

Temuan ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Pohuwato.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90