Pemda Gorut Upayakan Seluruh ASN Laporkan Harta Kekayaan

READ.ID – Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut), akan mengupayakan seluruh ASN di lingkup pemerintah setempat untuk bisa mengikuti Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Suleman Lakoro usai menutup kegiatan bimbingan teknis dan tata cara pelaporan LHKPN dan pemanfaatan aplikasi siHARKA.


banner 468x60

Suleman mengakui, memang untuk bimtek pelaporan harta kekayaan tahun ini belum mencakup keseluruhan ASN dan baru diikuti yang menduduki jabatan eselon III B dan IV A.

“Insyaallah nanti berikut kita akan latih lagi, agar bagaimana seluruh ASN baik itu PNS maupun PPPK sudah harus berkewajiban untuk mengisi harta kekayaan,” ujar Suleman.

Suleman menjelaskan, Kewajiban menyampaikan LHKPN ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2020 dimana penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan.

“Jadi harta kekayaan yang dilaporkan selama satu tahun yang disampaikan ditahun berikutnya setiap bulan Maret,” terangnya.

Suleman menyampaikan apresiasinya kepada pihak inspektorat yang telah berupaya melaksanakan Bimtek ini sehingga tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk tidak melaporkan harta kekayaannya.

“Karena kalau tidak, itu akan ada sanksi minimal sanksi administrasi yang diberikan oleh pimpinan OPD kepada ASN yang tidak melaporkan sesuai ketentuan yang ada,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90