banner 468x60

Pemkab Gorut rekomendasikan 4 poin terkait sengketa tapal batas

READ.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara rekomendasikan empat poin terkait sengketa tapal batas antara Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Dari empat poin tersebut, yang pertama adalah berdasarkan Permendagri 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah maka penetapan tapal batas Gorut dan Buol didasarkan pada peta dasar Rupa Bumi Indonesia (RBI) sehingga tidak perlu mengubah batas.

Kemudian yang kedua penetapan tapal batas tidak mempengaruhi perkembangan sosial dan itervensi pembangunan saat ini.

Ketiga, pembangunan jalan akses ke Desa Umu bisa dilaksanakan dalam bentuk perjanjian kerjasama dua daerah. Dan yang terakhir, komitmen Pemkab Gorut untuk memperhatikan warga Buol di Desa Umu dan sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu saat melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (22/10).

Menurutnya, wilayah tersebut sejak dulu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kabupaten Gorontalo Utara.

“Dasarnya adalah Peta Keresidenan Manado No. 700 tahun 1898 yang menyatakan tapal atas merujuk pada Bukti Wumu, Bukit Dengilo dan Pengunungan Pangga atau yang dikenal denan kerataan Papualangi sebagai bagian dari wilayah Kwandang (Gorontalo Utara sebelum dimekarkan),” kata Thariq.

Thariq juga menguraikan aspek historis, yuridis, geografis dan sosiologis kenapa Desa Papulangi dan Desa Cempaka Putih adalah bagian dari Gorut.

Hal itu sejalan dengan pedoman penyelesaian tapal batas sesuai Permendagri 141 Tahun 2017.

“Secara historis misalnya, Papualangi itu kan bahasa Gorontalo artinya Papo-papo (batas atas) dan langi-langi (terendam), maka Papualangi adalah kesatuan atas/ pembatas dengan kerataan. Inilah yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Vlakte Van Papualangi sesuai surat tapal batas Residen Manado tahun 1898,” jelasnya. (Adv/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60