Pemkot Gorontalo Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah/2025 Masehi

READ.ID  – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat Fitrah untuk 1446 H/2025 M, yakni 2,5 Kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa yang apabila dikonversi dalam bentuk rupiah senilai Rp. 45 ribu per jiwa.

Penetapan besaran zakat Fitrah ini diputuskan dalam rapat yang dilangsungkan pada Jumat (7/3/2025) yang selanjutnya dituangkan dalam surat edaran nomor 005/Bag.Kesra/501 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo, yang ditanda tangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Rapat itu sendiri, dihadiri oleh berbagai unsur terkait. Yaitu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Qadhi Kota Gorontalo, Kepala Bulog, Ketua MUI, BAZNAS Kota Gorontalo, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pangan, dan Bagian Ekonomi Setda Gorontalo.

Adapun mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat akan diatur oleh BAZNAS Kota Gorontalo, yang bertanggung jawab memastikan distribusi tepat sasaran.

Di dalam surat edarannya juga menekankan bahwa pembayaran Zakat Fitrah harus diselesaikan paling lambat satu hari sebelum Idulfitri, atau sebelum khatib turun dari mimbar.

Baca berita kami lainnya di