KOTAMOBAGU, READ.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan sosialisasi, promosi, dan diseminasi kawasan karya cipta dan merek kolektif kepada pelaku usaha, Selasa (6/2/2023).
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Sutanraja Kotamobagu dihadiri pejabat Kemenkumham, Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu Ariono Potabuga, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu Johan Sofian Boulo, dan para pelaku usaha.
Kegiatan ini sebagai upaya mendorong pengusaha lokal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kotamobagu agar mendaftarkan merek mereka.
Selain itu, untuk mendorong setiap daerah memiliki merek kolektif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sektor UMKM melalui merek.
“Selama ini yang kita tahu bahwa ada pendaftaran merek secara individu dimana seseorang punya produk, kemudian didaftarkan sebagai perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai perlindungan atas merek. Untuk kegiatan yang digagas Kemenkumham ini, sosialisasi, promosi dan diseminasi mengenai pendaftaran merek kolektif,” kata Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga.
Sebagai contoh ada sekumpulan orang memiliki produk yang sama dan punya kekhasan disuatu daerah atau kelurahan dan desa, itu boleh didaftarkan sebagai merek kolektif.
“Sehingga yang punya bukan hanya satu orang. Contoh yang mendaftarkan ada 10 orang terhadap sebuah produk tertentu, maka 10 orang mendaftar yang punya hak terhadap merek tertentu,” jelasnya.
Ariono menjelaskan seperti produk binarundak yang kekhasan wilayahnya di Kelurahan Motoboi Besar, maka didaftarkan menjadi merek kolektif. Begitu juga Sapu Ijuk di Desa Sia.
“Jadi akan ditandai bahwa merek tersebut tidak hanya menjadi milik satu orang, namun sudah secara kolektif atau lebih dari satu orang,” ujarnya.
Menurutnya, yang didaftar mereknya dan bukan legalitas perijinan. Sehingga memiliki kepastian terhadap produk tertentu. Ketika produk sudah terdaftar mereknya maka kelompok lain tidak bisa mendaftarkan lagi.
“Jika brand sudah menjadi milik kelompok lain, maka orang lain atau kelompok lain tidak bisa daftarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam sosialisasi ikut disampaikan mengenai tata cara yang harus dilengkapi mulai dari daftar anggota, deskripsi produk dan lainnya.
“Daftarnya di Kemenkumham, nanti akan difasilitasi oleh Dinas Perdagangan Kotamobagu. Syarat mulai dari daftar anggota, deskripsi produk dan lainnya,” pungkasnya. (*)