Pemkot Kotamobagu Ingatkan Perusahan untuk Bayar THR Karyawan

Ilustrasi THR (Dokumen istimewah)
banner 468x60

KOTAMOBAGU, READ.ID – Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan terkait THR bagi karyawan.

Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: M/2/HK.4/III/2024 tanggal 15 Maret tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja buruh dan perusahaan.


banner 468x60

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Lulu Mokoginta mengatakan, Disperinaker akan melakukan monitoring untuk memantau langsung pembayaran THR bagi para karyawan.

“Namun kami masih menunggu adanya surat edaran Gubernur Sulawesi Utara agar dilampirkan bersama dengan surat edaran Menteri. Akan tetapi kami juga sudah menyurat sekali ke pihak perusahaan agar dapat diperhatikan kewajiban ini,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menegaskan jika ada perusahaan yang tidak membayar kewajiban THR maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi dengan dimasukan ke dalam daftar audit untuk dievaluasi. (*)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90