Pendapatan Daerah KUA-PPAS Perubahan Gorut Bertambah Rp765 M

READ.ID – Pembahasan rancangan Perubahan KUA APBD dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Gorontalo Utara, berdasarkan rincian Pendapatan daerah pada APBD induk meningkat Rp. 765 Miliar.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorut Gustam Ismail menyampaikan, pendapatan daerah pada APBD induk yang sebelumnya sebesar Rp. 759.609.559.155 bertambah Rp. 6.023.572.126 sehingga Pendapatan Daerah berubah menjadi sebesar Rp. 765.633.131.281


banner 468x60

“Pendapatan daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD induk sebesar Rp 33.144.688.155. Jumlah itu mengalami kenaikan, sehingga menjadi Rp 35.688.260.281 yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” ujar Gustam.

Kata Gustam adapun rincian Pendapatan Asli Daerah yang mengalami yakni Pajak Daerah mengalami penambahan menjadi sebesar Rp. 9.083.150.126 Retribusi menjadi Rp. 8.920.000.000 Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 14.415.110.155

“Sementara itu hasil pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan, dari APBD induk yaitu sebesar Rp. 3.250.000.000,” terangnya.

Selain itu pendapatan Transfer mengalami perubahan dari APBD Induk sebesar Rp. 729.964.871.000. Pendapatan Transfer tersebut sebagai akumulasi dari Pendapatan Daerah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.

“Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat tidak mengalami perubahan masih tetap sebesar Rp. 706.214.871.000 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah mengalami perubahan atau bertambah menjadi sebesar Rp. 23.750.000.000,” tutupnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90