Penjagub Ismail : Pengisian Jabatan Pelaksana Harus Sesuai Kebutuhan

Pengisian Jabatan Pelaksana Harus Sesuai Kebutuhan

READ.ID – Sebanyak 1.741 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dikukuhkan dalam jabatan pelaksana oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, pada apel Korpri di Lapangan Museum Purbakala, Senin (19/2/2024). Sesuai dengan penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Gorontalo, jabatan pelaksana berjumlah 1.829 formasi.

“Masih ada sekitar 20 jabatan yang bisa kita terima dari luar, tetapi harus sesuai kebutuhan dan syarat untuk menempati jabatan itu. Ini tidak sama dengan dulu, pokoknya pindah dan diterima saja, nanti belakangan baru dipikirkan untuk ditempatkan di unit mana. Sekarang menerima seseorang masuk ke Pemprov harus dilihat jabatan pelaksana yang tersisa, kalau yang tersisa hanya guru, maka yang masuk non guru akan kita tolak,” tegas Penjagub Ismail.


banner 468x60

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo, terdapat 50 PNS yang tidak terakomodir dalam jabatan pelaksana pada unit kerjanya dan telah didistribusi ke unit kerja lain. Terkait hal itu Ismail menjelaskan, pengisian jabatan pelaksana di unit kerja Pemprov Gorontalo dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

“Kita sudah menata jabatan di seluruh unit kerja Pemprov Gorontalo. Jabatan pelaksana yang lowong di salah satu unit kerja diisi oleh pelaksana yang lain berdasarkan analisis beban kerja. Kalau tidak ada yang lowong, bapak ibu tidak bisa dipindahkan, kecuali ditukar,” jelas Ismail.

Lebih lanjut Ismail berpesan kepada seluruh ASN Pemprov Gorontalo untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai abdi negara dan masyarakat dengan baik. Penjagub juga mendorong para pejabat pelaksana untuk beralih ke fungsional tertentu.

Pada apel Korpri tersebut Penjagub Ismail turut menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian kepada Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Iswanta, yang telah mencapai batas usia pensiun.

Ada pula penyerahan santunan duka dari Dewan Pengurus Korpri Provinsi Gorontalo dan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk anggota Korpri yang meninggal dunia atas nama almarhum Romi Hasan Mohune.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60