Pentingnya Standarisasi Perusahaan Pers dalam Kerjasama Media Pemerintah

READ.ID,- Peningkatan kualitas komunikasi publik melalui pendistribusian informasi yang akurat dan terpercaya menjadi prioritas Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo. Namun, upaya ini dinilai belum sepenuhnya mendapat perhatian dari pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya dalam hal seleksi media yang diajak bekerjasama.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo, Fadli Poli, menyoroti bahwa terdapat sekitar 35 media yang menjalin kerjasama dengan kehumasan DPRD Provinsi Gorontalo, tetapi banyak di antaranya tidak memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam regulasi Dewan Pers.

“Sebagai lembaga yang tunduk pada peraturan, DPRD seharusnya mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers, termasuk dalam memilih media yang diajak bekerjasama,” ujar Fadli, Selasa (18/3/2025).

Diskominfotik Provinsi Gorontalo telah berupaya membina media yang belum terverifikasi agar dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa media yang bekerjasama dengan pemerintah memiliki legalitas dan standar jurnalistik yang jelas, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan.

Dewan Pers sendiri telah mengatur standar perusahaan pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Dalam peraturan ini, perusahaan pers wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki penanggung jawab redaksi yang berkompetensi wartawan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

“Banyak media yang bekerjasama dengan DPRD tidak memenuhi standar ini, padahal standarisasi ini sangat penting untuk menjamin kualitas informasi yang diterima masyarakat,” lanjut Fadli.

Lebih lanjut, Fadli juga menekankan bahwa beberapa provinsi di Indonesia telah menerapkan seleksi ketat dalam menjalin kerjasama dengan media. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi tuntutan ganti rugi (TGR) serta memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kode etik dan standar jurnalistik.

Pada tahun 2024, Dewan Pers kembali memperkuat regulasi dengan mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah, termasuk DPRD Provinsi Gorontalo, dalam menentukan media yang diajak bekerjasama.

Sebagai langkah solusi, Fadli merekomendasikan agar Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo mengimplementasikan Petunjuk Teknis dari Kominfo RI (sekarang Komdigi RI) mengenai pengelolaan hubungan media dan kehumasan pemerintah daerah. Dalam juknis tersebut disebutkan bahwa media yang dapat menjalin kerjasama dengan pemerintah setidaknya telah terverifikasi administrasi di Dewan Pers.

Beberapa kabupaten dan kota di Gorontalo bahkan telah menerapkan sistem E-Katalog versi 6.0 untuk kerjasama media, seperti yang dilakukan oleh Dinas Kominfo dan Sekretariat DPRD di beberapa provinsi lain di Indonesia. Langkah ini bertujuan agar informasi yang dihasilkan lebih berkualitas dan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan penerapan standar yang ketat, diharapkan kualitas informasi publik dapat terus meningkat, sehingga masyarakat mendapatkan berita yang akurat dan kredibel dari media yang profesional dan bertanggung jawab.

Baca berita kami lainnya di