Per 1 Maret 2024, Syarat Pengurusan SKCK Harus Miliki BPJS Kesehatan

banner 468x60

READ.ID – BPJS Kesehatan menjadi syarat baru pembuatan SKCK yang dimulai per tanggal 1 Maret 2024 dan terdapat enam wilayah Kepolisian Daerah atau Polda sebagai uji coba lokasinya, Minggu (3/3/24).

Diketahui bahwa syarat baru tersebut dimulai dari tanggal 1 Maret 2024, proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan sementara ini diberlakukan di enam wilayah Kepolisian Daerah atau Polda dengan kebijakan tersebut masih dalam tahap ujicoba.


banner 468x60

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, akan mengharuskan pemohon SKCK melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kemudian penerapan kebijakan ini akan diuji cobakan sebelum dilakukan secara nasional, dimulai pada 1 Maret 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Mei 2024.

Namun karena masih dalam tahap ujicoba, apabila pemohon SKCK belum terdaftar tetap akan dilayani dan secara bersamaan dapat melakukan pendaftaran atau mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Daftar 6 Wilayah Polda Untuk Lokasi Uji Coba

1. Polda Kepulauan Riau: Polresta Barelang, Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang, Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur: Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini

5. Polda Bali: Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90