Polda Gorontalo Ungkap Hasil Autopsi Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur

Pembunuhan Anak
banner 468x60

READ.ID -Polda Gorontalo ungkap hasil pemeriksaan autopsi kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang di duga dilakukan oleh keluarganya sendiri Provinsi Gorontalo, Kab. Gorontalo, Kec. Tilango di perumahan Padengo Permai, Kec. Tenggela. Rabu (17/5/2023).

Beberapa hari terakhir kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur (8 th) yang dilakukan oleh tante dan pamannya sendiri  viral di media sosial dan kini dilaksanakan Press Conference oleh Polda Gorontalo di ruang Bid Humas.


banner 468x60

Press Conference tersebut dipimpin Kabid Dokkes Polda Gorontalo drg. Mochamad Toto Sugiharto, Sp. BM., MARS., didampingi Dokter Forensik Mabes Polri AKP Leonardo, Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, SIK., MM., dan Kasat Reskrim Polres Gorontalo.

Di hadapan awak media AKP Leonardo menyampaikan, sesuai permintaan dari pihak Polda Gorontalo dirinya akan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat bahwa anak yang di autopsi tersebut berusia 8 tahun, didukung bukti fisik pada saat pemeriksaan.

“Kami menemukan luka – luka lecet dan memar hampir diseluruh tubuh, terutama pada bagian kepala, leher, dada, dan perut,” ungkapnya

Fataliti yang mengakibatkan kematian pada korban ada dua, yakni pertama di daerah kepala, adanya memar jaringan otak akibat benda tumpul, dan adanya memar jaringan paru – paru yang disertai pendarahan sehingga menyebabkan korban mengalami gangguan nafas dan meninggal dunia serta diperparah adanya luka – luka disekujur tubuh.

“Sehingga pada pemeriksaan ini kami menyimpulkan penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala, dada, dan leher sehingga mengakibatkan memar otak dan paru – paru serta kekerasan benda tumpul pada bagian tubuh yang tidak di obati,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90