Polemik Izin PGM Terjawab, IUP PT PETS Sah hingga 2032

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Manajemen menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional pertambangan yang saat ini dijalankan telah sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Perusahaan membantah tudingan yang menyebut aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin, dan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Compliance and Government Relations (CGR) Manager Pani Gold Mine, , mengatakan isu yang diangkat oleh LSM Labrak tidak dapat diberlakukan terhadap PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) maupun PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) karena kedua perusahaan telah mengantongi izin sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Prinsip dasar aturan yang dianut di Indonesia adalah tidak berlaku surut sehingga isu yang diangkat oleh LSM Labrak tidak bisa diberlakukan pada PT PETS dan PT GSM karena izin telah terbit sebelum berlakunya UU Cipta Kerja,” ujar Fabilia, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) merupakan implementasi dari amanat UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 184 tentang Ketentuan Peralihan disebutkan bahwa seluruh perizinan berusaha atau izin sektoral yang telah diterbitkan sebelum UU tersebut berlaku tetap dinyatakan sah.

Menurutnya, ketentuan tersebut menegaskan asas hukum tidak berlaku surut, sehingga Kontrak Karya PT GSM dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PETS yang diterbitkan sebelum lahirnya UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum.

Penegasan tersebut juga diperkuat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Pohuwato dan dipimpin Ketua DPRD Nasir Giasi.

Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, menyampaikan bahwa perizinan PT PETS telah melalui prosedur yang berlaku dan pertama kali diterbitkan pada tahun 2015.

“Terkait izin dari PT PETS ini, sudah dijelaskan tadi bahwa sudah terbit sejak tahun 2015. Di tahun 2020, Dinas PTSP yang saat itu masih bergabung dengan PMDN kemudian melakukan perpanjangan perizinan IUP untuk pertama kalinya yang berlaku sampai dengan tahun 2032,” jelas Sri Wahyuni dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pohuwato.

RDP tersebut menghadirkan manajemen Pani Gold Mine, perwakilan masyarakat, serta sejumlah instansi terkait untuk membahas tuduhan yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan perusahaan telah melakukan produksi sebelum seluruh perizinan diterbitkan.

Dalam forum itu, Sri Wahyuni juga meluruskan pemahaman mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kerap dipersoalkan.

“Yang pertama ingin kami luruskan dulu, bahwa NIB atau Nomor Induk Berusaha itu bukan merupakan izin. Kalau dianalogikan dalam kehidupan sehari-hari, NIB itu seperti KTP. Dulu namanya Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sekarang menjadi NIB. Jadi itu bukan izin. Kalau izin usaha pertambangan, itulah yang kita kenal sebagai IUP,” tegasnya.

Rapat Dengar Pendapat berlangsung dinamis. Sejumlah warga yang hadir beberapa kali menyampaikan interupsi dan teriakan di dalam ruang sidang. Situasi tersebut sempat beberapa kali ditertibkan oleh Ketua Sidang, Nasir Giasi, agar jalannya rapat tetap kondusif.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60