Polemik Klarifikasi Status, Mengapa Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Batal Jadi Cagar Budaya?

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, terus menuai sorotan. Polemik ini memanas setelah munculnya klaim dari sejumlah pihak yang menyebut bangunan tersebut terlindungi sebagai cagar budaya.

Pihak-pihak yang keberatan bersandar pada Surat Keputusan (SK) No. 126/10/II/2020 yang diteken oleh Marten Taha pada 7 Februari 2020 lalu. Namun setelah ditelusuri lebih dalam, SK tersebut rupanya bertabrakan dengan aturan yang kedudukannya jauh lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010.

Dalam Permen yang ditandatangani oleh Jero Wacik tersebut, nama eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf tidak tercantum sebagai cagar budaya. Regulasi tingkat menteri itu hanya menetapkan empat situs cagar budaya di Gorontalo, yakni, Makam Nani Wartabone, Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, Kantor Pos Gorontalo

Fakta hukum inilah yang menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kota Gorontalo untuk mencabut SK penetapan cagar budaya bentukan wali kota sebelumnya.

“Kami mencabut tidak sembarangan, ada aturan yang jelas, yakni Permen Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010. Waktu itu Presiden masih Ibu Megawati,” tegas Wali Kota Gorontalo, , dalam konferensi pers pada Selasa (7/7/2026).

Selain mengacu pada aturan menteri, Adhan menjelaskan bahwa langkah pencabutan SK ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Gorontalo. Kasus ini mencuat setelah Ledya Pranata Widjaja—melalui kuasa hukumnya, Melinda Marzuk, S.H. dan Agung Rahmawan Datau, S.H.—melayangkan gugatan karena merasa dirugikan oleh terbitnya SK Wali Kota era Marten Taha tersebut.

Sengketa ini akhirnya berujung damai lewat proses mediasi formal. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor: 25/Pdt.G/2025/PN Gto tertanggal 12 Agustus 2025.

Dalam akta tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo selaku tergugat diwajibkan untuk mengkaji ulang keabsahan SK Wali Kota No. 126/10/II/2020, dengan tenggat waktu paling lambat 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati.

“Nah, setelah kami kaji, ada aturan Permen tadi,” tambah Adhan Dambea.

Secara hierarki hukum tata negara, Peraturan Menteri (Permen) memiliki kedudukan yang jauh lebih tinggi dan mengikat secara nasional. Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Wali Kota hanya bersifat lokal di tingkat daerah dan posisinya berada di bawah Peraturan Menteri, sehingga tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60