banner 468x60

Polisi Tangkap Lima Tersangka Penjual KTP Palsu

KTP Palsu

READ.ID – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil menangkap lima tersangka penjual Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) palsu.

“Dimana kasus tersebut ada lima tersangkanya. Sebenarnya ada tujuh tetapi dua DPO,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/09/2020).

Kapolres menjelaskan kelima tersangka iu masing-masing berinisial DWM (45), I (40), dan E (42). Dua pelaku lainya yakni MS (42) dan IA (41).

Para tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Dimana, ada dugaan pemalsuan e-KTP di Jalan Raya Tipar Cakung, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakut.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura memesan e-KTP kepada tersangka DWM.

Ketika bertemu dengan target yang menjual e-KTP tersebut, polisi langsung menangkap tersangka DWM. Tak sampai disitu saja, dari hasil pengembangan, polisi pun berhasil menangkap empat pelaku lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka tersebut memiliki tugas masing-masing yang saling berkaitan didalam pembuatan dan pendistribusian e-KTP palsu.

Tersangka I sebagai perantara pendistribusian e-KTP. Sementara E (sebagai) pembuat atau pencetak KTP palsu. Sedangkan MS dan IA sebagai kurir pengirim blangko e-KTP kosong.

Dua tersangka yang masuk dalam DPO kasus ini, yakni F (28) dan MF (20). Tugas keduanya, F sebagai pemilik blangko dan pelaku MF bertindak sebagai pengguna e-KTP palsu.

“Para pelaku sudah menjalankan bisnis ini selama 2 tahun. Harga e-KTP palsu yang dijual pelaku ini, mencapai, Rp 300-500 ribu. Jika dilihat keuntungan dari yang bersangkutan sejak 2018 hingga 2020 ini, ya sudah dikatakan ratusan juta keuntungannya,” terang Kombes Sudjarwoko.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 mesin scan, 1 monitor, 2 keyboard, 1 set kabel, 9 e-KTP sudah jadi, dan 4 lembar kertas foto.

Kemudian, 41 kertas karton warna biru, 10 blangko kosong, 4 handphone, 1 bak stempel, 4 unit komputer, 1 resi pengiriman, 3 steples, dan 2 cutter.

Berikutnya, polisi juga menyita 6 flash disk, 2 stempel, 1 CPU, 1 printer, 56 lembar pasfoto, 4 lembar data diri untuk pembuatan e-KTP palsu, dan 1 kartu ATM.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 96 junto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU RI No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

(RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60