READ.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa rumah eks jawatan Kantor Pos Gorontalo bukan merupakan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut Adhan, status cagar budaya tidak dapat ditetapkan secara sembarangan karena harus melalui mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 1 angka 17 Undang-undang nomor 11 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa penetapan cagar budaya merupakan pemberian status terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa rumah eks jawatan Kantor Pos Gorontalo bukan merupakan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut Adhan, status cagar budaya tidak dapat ditetapkan secara sembarangan karena harus melalui mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 1 angka 17 Undang-undang nomor 11 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa penetapan cagar budaya merupakan pemberian status terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Selain itu, pasal 1 angka 18 mengatur bahwa cagar budaya yang telah ditetapkan harus tercatat dalam register nasional Cagar Budaya sebagai daftar resmi kekayaan budaya bangsa.
“Suatu bangunan tidak serta-merta menjadi cagar budaya. Ada mekanisme penetapan dan pencatatan yang harus dilalui sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Adhan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, suatu benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi sejumlah kriteria.
Yaitu, kata Adhan, berusia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Adhan juga menyinggung ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang mewajibkan setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai cagar budaya untuk mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.
Menurutnya, apabila pemilik hak atas tanah dan bangunan yang memperoleh aset tersebut melalui proses jual beli tidak melakukan pendaftaran sebagai cagar budaya, maka hal itu menunjukkan bahwa lahan dan bangunan tersebut tidak didaftarkan sebagai objek cagar budaya.
Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur pembentukan Register Nasional Cagar Budaya.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya wajib dicatat dalam register nasional.
“Berdasarkan ketentuan yang ada, eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak termasuk cagar budaya, baik sebagai hasil penemuan, pencarian, maupun sebagai objek yang telah ditetapkan dan tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya,” kata Adhan.
“Saya menduga pihak-pihak yang menetapkan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo hanya karena ada kepentingan kelompok tertentu,” tegas Adhan.
Masih kata Adhan, ia menilai segala tindakan yang dilakukan pemilik terhadap lahan dan bangunan eks kantor pos tersebut merupakan ranah privat yang berkaitan dengan hak kepemilikan.
Menurutnya, hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Selama tidak berstatus cagar budaya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut menjadi hak pemilik sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Lebih jauh, Adhan juga menyebut pada Permen Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010 hanya ada empat cagar budaya di Gorontalo. Yakni, Makam Nani Wartabone, Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod dan Kantor POS Gorontalo.
“Penetapan cagar budaya ini, jauh sebelum lahan itu dibeli oleh pemilik pada tahun 2005 dari pemerintah yang saat itu Presiden masih Ibu Megawati. Makanya, Menteri Budaya dan Pariwisata saat itu, tak menetapkannya sebagai Cagar Budaya,” pungkasnya.












