READ.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil menggerebek sebuah praktik judi Remi di Kecamatan Dungingi pada Rabu (3/12) sekitar pukul 00.15 dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang serta barang bukti berupa uang senilai Rp 235.000, kartu Remi, dan delapan lembar kartu pemenang.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa kelima orang yang diamankan adalah JP (61) sebagai pemilik rumah, bersama dengan NM (51), SL (42), ND (35), dan HS (46), semuanya merupakan warga di sekitar Kecamatan Dungingi dan sekitarnya.
Kompol Leonardo mengungkapkan kronologi penggrebekan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Saat personil Satreskrim tiba di lokasi, mereka menemukan beberapa orang yang sedang bermain judi Remi, bahkan beberapa di antaranya berusaha melarikan diri ke dalam kamar dan menyembunyikan diri dalam lemari.
“Setelah mendapati adanya permainan judi Remi, kami segera mengamankan mereka dan membawa barang bukti ke Mapolresta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1e dan 2e KUHP, serta Sub Pasal 303 Bis KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana.
Dengan penangkapan ini, Polresta Gorontalo Kota menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik perjudian dan meningkatkan keamanan serta ketertiban di masyarakat.