banner 468x60

Presiden Jokowi Gratiskan Biaya Persalinan, Simak Syaratnya

Biaya Persalinan
banner 468x60

READ.ID – Untuk Seluruh ibu hamil di Indonesia, kini tidak perlu lagi khawatir akan biaya persalinan yang mencapai puluhan juta.

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengumuman terkait akan menggratiskan seluruh biaya melahirkan bagi ibu hamil.

Namun, ada syarat dan kriteria tertentu agar bisa mendapatkan fasilitas ini.

Kebijakan penggratisan biaya melahirkan bagi ibu hamil ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Kebijakan penggratisan biaya bagi ibu hamil tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan, yakni pada tanggal 12 Juli 2022.

Dalam inpres tersebut juga, selain menggratiskan biaya melahirkan bagi hamil, juga diatur tentang pelayanan kesehatan selama masa nifas hingga bayi baru lahir.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” isi dari Inpres tersebut.

Inpres Nomor 5 Tahun 2022 ini diterbitkan sebagai upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, dan yang tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Inpres ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Dalam inpres tersebut ditegaskan, pendanaan biaya persalinan bagi ibu hamil, nifas dan bayi baru lahir akan dibebankan kepada APBN dan APBD melalui program Jampersal.

Program layanan persalinan gratis ini diperuntukkan bagi para ibu hamil yang berkategori miskin.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60