APRI Gorut Dorong Penambang Hulawa Beralih dari PETI Menuju Pertambangan Rakyat Legal dan Berkelanjutan

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID — Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Gorontalo Utara mendorong penataan aktivitas pertambangan masyarakat di dari Pertambangan Tanpa Izin () menuju pertambangan rakyat yang legal, aman dan berkelanjutan.

Langkah tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rapat evaluasi Tim Terpadu Percepatan Pertambangan Berkelanjutan (TT-PPB), Jumat, 28/08/ 2026.

Ketua APRI Gorontalo Utara, Abdul Azis Denny Latif, mengatakan penataan pertambangan tidak cukup hanya berbicara mengenai legalitas kegiatan atau wilayah pertambangan. Legalitas, kelembagaan dan kualitas para penambang juga perlu menjadi perhatian.

Menurutnya, masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan perlu diarahkan melalui tahapan penataan yang jelas. Sebelum menjadi anggota koperasi, para penambang terlebih dahulu didorong menjadi anggota RMC APRI (Responsible Mining Community).

RMC APRI menjadi bagian dari upaya APRI untuk membangun komunitas penambang yang lebih tertata, terdata dan memiliki pemahaman mengenai prinsip pertambangan yang bertanggung jawab.

“Jadi sebelum masuk sebagai anggota koperasi, masyarakat penambang terlebih dahulu harus menjadi anggota RMC APRI. Ini penting agar kita membentuk kelompok penambang yang berkualitas, terdata dan memahami bagaimana melakukan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab,” ujar Abdul Azis.

Menurut dia, RMC APRI diharapkan menjadi wadah awal untuk mengorganisasi dan membina masyarakat penambang sebelum masuk ke tahap kelembagaan ekonomi melalui koperasi.

Melalui RMC APRI, kelompok penambang diarahkan agar memiliki kualitas dan kapasitas yang lebih baik, termasuk memahami aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan serta tanggung jawab dalam aktivitas pertambangan.

Setelah melalui proses tersebut, para penambang kemudian dapat diarahkan menjadi anggota koperasi sebagai wadah kelembagaan ekonomi masyarakat.

Melalui koperasi, para penambang diharapkan tidak lagi bekerja secara individual dalam aktivitas yang berstatus PETI, tetapi terdata dan menjadi bagian dari kelembagaan yang nantinya dapat diarahkan menuju sistem pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bukan hanya tambangnya yang harus legal, tetapi orang yang menambang juga harus jelas dan legal. Karena itu masyarakat penambang kita dorong masuk RMC APRI terlebih dahulu, kemudian menjadi anggota koperasi,” katanya.

Abdul Azis menjelaskan, tahapan tersebut diharapkan dapat menciptakan kelompok penambang yang lebih tertata dan berkualitas. Penataan tidak hanya menyangkut wilayah atau aktivitas pertambangan, tetapi juga orang-orang yang menjalankan kegiatan tersebut.

Keberadaan koperasi kemudian diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat penambang Hulawa untuk menjalankan kegiatan secara lebih terorganisasi.

Dengan kelembagaan yang jelas, para penambang dapat lebih mudah diarahkan untuk memenuhi berbagai persyaratan menuju pertambangan rakyat yang legal.

Langkah ini juga dinilai penting untuk mengurangi persoalan hukum yang selama ini kerap dihadapi masyarakat penambang. Aktivitas pertambangan yang masih berstatus PETI berpotensi membawa para penambang berhadapan dengan aparat penegak hukum ketika terjadi persoalan di lapangan.

APRI Gorut memandang kondisi tersebut perlu dicarikan jalan keluar melalui proses penataan, pembinaan dan pemberdayaan, bukan semata-mata pendekatan penindakan.

“Yang kita dorong adalah bagaimana masyarakatnya legal, kelompok penambangnya berkualitas, kelembagaannya jelas, kemudian aktivitas pertambangannya juga memiliki dasar hukum. Dengan begitu, pertambangan rakyat bisa berjalan secara aman dan berkelanjutan,” jelasnya.

Abdul Azis menegaskan, RMC APRI dan koperasi bukan dimaksudkan untuk mempertahankan aktivitas PETI, melainkan sebagai bagian dari upaya mengorganisasi, membina dan mengarahkan masyarakat penambang keluar dari aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, proses tersebut tetap harus berjalan seiring dengan penataan wilayah dan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

APRI Gorut berharap pola penataan tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat penambang di Hulawa sekaligus menjadi model bagi wilayah lain di Gorontalo Utara yang masih menghadapi persoalan PETI.

Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki ruang untuk memperoleh penghidupan dari sektor pertambangan, tetapi melalui kelompok penambang yang berkualitas, kelembagaan yang jelas, aktivitas yang legal, memperhatikan keselamatan kerja, menjaga lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60