READ.ID – Program parkir berlangganan di Kota Gorontalo menuai sorotan. Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Suryadi Antule, mengungkap dugaan praktik pungutan ganda oleh petugas parkir, meski pengguna telah terdaftar sebagai pelanggan resmi.
Persoalan ini mencuat dalam rapat pansus DPRD Kota Gorontalo yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, belum lama ini.
Suryadi mempertanyakan efektivitas program tersebut setelah dirinya mengalami langsung pungutan di lapangan. Peristiwa itu terjadi di kawasan Informa Gorontalo.
“Ini saya alami sendiri. Saya sudah berlangganan parkir, sudah menunjukkan kartu dan barcode, tapi tetap dipungut biaya oleh petugas parkir,” ujar Suryadi dalam rapat.
Menurutnya, praktik tersebut menimbulkan keraguan terhadap sistem pengawasan program yang sejatinya dirancang untuk mempermudah masyarakat sekaligus menekan pungutan liar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Nurhudayah, menjelaskan bahwa program parkir berlangganan saat ini hanya berlaku di ruas jalan milik pemerintah kota, bukan di jalan provinsi.
Adapun titik penerapan meliputi kawasan perdagangan dan ruas strategis seperti Jalan S. Parman, Sutoyo, MT Haryono, Pasar Sentral, hingga Jalan Panjaitan, Pattimura, Sam Ratulangi, Budi Utomo, Setiabudi, Sudirman, Taman Bunga, Adipala, Tondano, dan Imam Bonjol.
Nurhudayah juga mengakui adanya laporan masyarakat terkait oknum petugas yang masih melakukan pungutan di area parkir berlangganan. Pihaknya, kata dia, telah memanggil koordinator parkir untuk dilakukan evaluasi dan pembinaan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada koordinator parkir. Jika masih ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta mendokumentasikan sebagai bahan laporan,” ujarnya.
Sebagai bukti kepesertaan, kendaraan pelanggan parkir berlangganan dibekali stiker barcode, dengan kode warna hijau untuk mobil (Rp100.000 per tahun) dan putih untuk sepeda motor (Rp60.000 per tahun).
Suryadi menyatakan telah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran tersebut kepada Dinas Perhubungan, termasuk foto petugas parkir yang diduga melakukan pungutan.
“Tadi saya juga sudah menyerahkan bukti-buktinya, termasuk foto oknum yang bersangkutan kepada pihak Dinas Perhubungan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan program parkir berlangganan di Kota Gorontalo.
Jika seorang anggota DPRD saja masih mengalami pungutan, potensi praktik serupa terhadap masyarakat umum menjadi sulit dihindari.
Program yang pada dasarnya progresif ini berisiko kehilangan kepercayaan publik apabila tidak disertai sistem pengawasan dan penegakan yang tegas di lapangan.











