banner 468x60

PT Gorontalo Minerals Dibekukan

PT Gorontalo Minerals Dibekukan

READ.ID – Pengadilan Negari Gorontalo membekukan Perusahaan tambang Emas PT Gorontalo Minerals (GM), Jumat (28/7).

Setelah melalui tahapan sidang yang cukup Panjang, Majelis Hakim yang diketuai Oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH, didampingi Irwanto SH,MH dan Otto Siagian SH, MH yang memeriksa dan mengadili gugatan antara Perwakilan Masyarakat (LSM Jamper) Sebagai Penggugat melawan PT Gorontalo Minerals sebagai Tergugat dan PT Bumi Resources serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat 1 dan 2.

Menjatuhkan Putusan Provisi dengan Amar Putusan, Mengadili Pertama, mengabulkan permohonan Provisi Penggugat.

“Kedua PN Gorontalo emerintahkan kepada Tergugat II Menghentikan sementara segala kegiatan Explorasi dan Pekerjaan Penunjang yang dilaksanakan Tergugat II Termasuk pembuatan akses Jalan menuju Objek Sengketa,” kata Romy Pakaya SH, selaku kuasa Hukum dari perwakilan masyarakat.

Melalui data SIPP Pengadilan negeri Gorontalo diketahui Perkara Gugatan antara perwakilan masyarakat melawan PT Gorontalo minerals ini sudah lama diajukan yaitu sejak 2 Januari 2023, namun sempat dicabut dan dimasukkan Kembali 15 Februari 2023.

Secara Khusus masyarakat Bone Bolango Melalui LSM Jamper Mengajukan Permohonan Provisionil dalam Perkara tersebut dengan pertimbangan Ancaman kerusakan lingkungan dan bencana banjir.

“Selain dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan, kehadiran aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gorontalo Mineral jika dilihat dari sisi norma hukum diduga melanggar sejumlah regulasi tentang pertambangan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Disamping itu pula untuk meminimalisir konflik terbuka dengan masyarakat Penambang Apa lagi Wilayah Pertambangan tradisional yang berada di salah satu blok IUP tersebut sudah terlebih dahulu dikelola oleh masyarakat setempat.

Seperti diketahui bahwa Penolakan masyarakat terhadap anak perusahaan Bumi Resources Mineras Tbk dan PT Antam Tbk ini juga sudah lama disuarakan oleh masyarakat.

Rommy Pakaya mengaku bahwa putusan Hakim kali ini benar benar memberikan Keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, keadilan karena masyarakat telah ditempatkan posisi yang sejajar dengn PT GM, kemanfaatan karena masyarakat dapat terhindar dari bencana yang lebih besar seperti kerusakan lingkungan dan ancaman bahaya sewaktu-waktu baik banjir dan longsor.

Terancamnya flora dan fauna Hutan akibat dari dibuatnya Akses Jalan Hauling yang dapat merusak Hutan dan ladang masyarakat serta terancamnya biota laut akibat dari perencanaan pembangunan Jetty Pelabuhan Tambang.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60