Rekening Nasabah Tiba-Tiba Kosong, Polisi Ungkap Aksi Oknum Pegawai Bank di Gorontalo

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID  mengungkap kasus dugaan penggelapan uang nasabah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum mantri BRI Unit Randangan, Cabang Marisa.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan DS sebagai tersangka dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, mengatakan tersangka diduga melakukan dua cara untuk mengambil uang nasabah.

“Ada dua modus yang dilakukan oleh tersangka. Yang pertama adalah kegiatannya mengambil atau mengosongkan rekening dari korban. Modus operasi yang kedua adalah karena pelaku ini jabatannya sebagai mantri ya jadi berkaitan dengan kredit,” jelasnya pada media, Jumat (26/06/2026).

Kasus ini terungkap setelah seorang nasabah menyadari uang di rekeningnya sebesar sekitar Rp149 juta hilang.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan penyalahgunaan uang setoran cicilan kredit dari 24 nasabah lainnya.

Maruly menjelaskan, perbuatan itu diduga sudah berlangsung selama sekitar satu tahun. Hingga saat ini polisi telah mendata 24 korban, namun jumlah tersebut masih bisa bertambah.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti slip setoran cicilan, buku tabungan milik korban, dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak bank.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60