READ.ID – Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil meringkus LK. JD alias Jul (20), pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan di Desa Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo pada Minggu malam.
Peristiwa penggelapan ini bermula pada 13 September lalu, saat korban, Adam Y. Ismail, meminjamkan sepeda motor Honda Sonic miliknya kepada pelaku dengan alasan untuk membeli rokok. Namun, pelaku tak kunjung kembali dan dilaporkan hilang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku telah menukar tambah sepeda motor curian tersebut dengan sepeda motor Honda Beat milik orang lain. Sepeda motor Honda Beat hasil penukaran pun kembali dijual pelaku kepada beberapa orang.
Berkat kerja keras Tim Resmob Otanaha, sepeda motor Honda Sonic milik korban berhasil ditemukan kembali di Jalan Andalas, Kota Gorontalo. Pelaku pun akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di Desa Kayubulan.
Fakta mengejutkan terungkap saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Tercatat, LK. JD alias Jul ternyata merupakan seorang residivis kasus pencabulan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan pelaku kejahatan yang sudah sering beraksi.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain, terutama kepada orang yang belum dikenal. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan kesigapan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan dan mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya.