banner 468x60

Salah Paham Berbuntut Penikaman di Pasar Sentral Kota Gorontalo

pelaku tindak pidana penganiayaan

READ.ID – Team rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di jalan kompleks pasar Sentral pada rabu 23/08 pukul 01.30 wita

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S. I. K., M.H melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S. I. K mengatakan bahwa kurang dari 24 jam pelaku penganiayaan dengan menggunakan sajam berhasil diamankan di rumah kerabatnya yang ada do lorong japangi.

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bahwa pelaku dengan identitas RU (25) warga kelurahan Limba U1 Kecamatan Kota selatan Kota Gorontalo diamankan pada hari rabu 23 Agustus 2023 pukul 14.30 wita karena diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam pada korban FD

Ditambahkan Kompol Leonardo bahwa akibat penganiayaan tersebut Korban FD mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan sementara HD yang merupakan adik dari FD juga mengalami luka sayatan di pantat.

“motif penganiayaan karena pelaku RU tersinggung dan terancam akan perkataan FD saat berpapasan di simpang empat, dimana FD dengan nada suara tinggi mengatakan “awas ngana mo kase liat kapala angin, tunggu ngana”, Ujar Kompol Leonardo

Selain mengamankan RU , team rajawali juga mengamankan barang bukti sebilah parang, dan team masih dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya tutur Kompol Leonardo

RU yang merupakan pelaku penganiayaan telah di tetapkan menjadi tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan di jerat dengan pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” .

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60