Sebanyak 1,8 Ton Cap Tikus Dimusnahkan Koramil Telaga

READ.ID,- Sebanyak 1,8 ton minuman beralkohol atau Cap Tikus, Minggu (10/3/2019) dimusnahkan aparat TNI Koramil Telaga, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Kapenrem Nani Wartabone Mayor Inf Fathan Ali menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Tim Intelejen Korem 133/Nani Wartabone pada dua bulan terakhir.

“Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh aparat Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru serta tim intel Korem 133/NW Gorontalo,” ujar Kapenrem.

Dari data yang dimiliki Korem 133/NW Gorontalo, minuman beralkohol ini dikemas dalam karung sebanyak 67 karung, dan hasil tangkapan TNI ini berasal dari wilayah hukum Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.

“Direncakan oleh pelaku, bahwa barang bukti ini akan di pasok ke wilayah Provinsi Gorontalo. Berdasarkan informasi yang diterima, aparat TNI langsung menggagalkan peredaran miras tersebut,” terang Kapenrem.

Sebab, miras merupakan salah satu pemicu terjadinya Kriminal yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, sesuai dengan Pergub Gorontalo bahwa miras dilarang beredar di wilayah Prov Gorontalo pada umumnya,” timpalnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version