banner 468x60

Sekda Minta Pajak Bumi Bangunan di Kabupaten Gorontalo Dimaksimalkan

Pajak di Kabupaten Gorontalo
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Hadijah U Tayeb meminta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus dimaksimalkan

READ.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Hadijah U Tayeb meminta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus dimaksimalkan.

Hal itu disampaikannya saat menutup kegiatan bimbingan teknis Pemutakhiran Basis Data PBB P2 di Gedung PAUD Dikmas, Desa Pentadio Timur, Senin (09/3).

Sekda Hadijah menekankan, pendapatan daerah melalui PBB-P2 belum terkelola dengan baik. Oleh sebab itu, pemerintah desa/kelurahan harus lebih maksimal dan aktif lagi untuk mendata wajib pajak di wilayah masing-masing.

Menurutnya, kendala pendapatan pajak yang belum maksimal dikarenakan masih banyak bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, sehingganya belum terdata.

“Masih banyak yang mendirikan bangunan seperti rumah makan, restoran yang belum memiliki IMB. Dari 18 persen luasan kabupaten Gorontalo yang ada PBB P2, hanya 0,43 persen yang dipungut IMB-nya,” ungkap Hadijah.

Apabila data PBB P2 sudah terkelola dengan baik, kata Hadijah, maka hal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akan menambah pembangunan di Kabupaten Gorontalo.

Menurutnya, penerimaan PBB P2 pada tahun 2029 sudah cukup tinggi yakni berkisar Rp 5,2 Miliar. Ia menargetkan pada tahun 2020 ini akan bisa mencapai Rp 7,5 Miliar.

“Untuk itu ada 205 desa/kelurahan yang sudah mengikuti Bimtek, agar segera melakukan pemutakhiran data pajak bumi dan bangunan di desa atau kelurahan masing-masing,” tandas Sekda Kabupaten Gorontalo. (Adv/Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60