Selundupkan 19 Kilogram Sabu di Palu, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Penyelundupan Sabu Palu
banner 468x60

READ.ID – ,- Kepolisian Resor (Polres) Palu, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap penyelundupan 19 Kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam plastik teh warna hijau .

Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 19 paket yang diduga sabu, 1 unit mobil, 1 buah tas dan 6 unit hanphone.


banner 468x60

3 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini ikut diamankan polisi. Masing masing yaitu berinisial SIK, HK, dan SL. Ketiganya terancam maksimal hukuman mati.

“Pasal yang disangkakan yaitu Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, di mana ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun, dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup sampai hukuman mati,” ucap AKBP Riza, pada senin (30/11/2020) siang.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Palu yang mengamankan seorang terduga penyalagunaan narkoba berinisial I di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada (26/11/2020).

“Dari pengembangan, tersangka I ini mendapat sabu dari pria berinisial SIK, yang diperoleh informasi SIK tinggal di Jalan Nuri, Kota Palu. Pendalamanpun dilakukan dan berhasil menangkap terduga bandar sabu berinisial SIK, HK, hingga SL.,” ujar Riza.

 

(rz/read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90