Seorang IRT di Boalemo Diciduk Polisi Akibat Sebarkan Hoaks Covid-19

IRT Boalemo Sebarkan Hoaks
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kecamatan Mananggu, kabupaten Boalemo, Gorontalo diciduk polisi akibat sebarkan hoaks terkait covid-19 di media sosial (Medsos), Minggu (26/4) kemarin.

READ.ID – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kecamatan Mananggu, kabupaten Boalemo, Gorontalo diciduk polisi akibat sebarkan hoaks terkait covid-19 di media sosial (Medsos), Minggu (26/4) kemarin.

Dalam akun facebooknya bernama Kha Vie, pelaku mengunggah status sudah 3 orang yang sudah terpapar virus corona (Covid-19) dan telah dirujuk Ke rumah Sakit Aloei Saboe kota Gorontalo.


banner 468x60

“Huu Mananggu so termasuk di zona merah. Nda tahu sapa yang so bawa Kamari ini virus ekh,” tulis pemilik akun Kha Vie dalam postingannya.

Akibat perbuatannya, perempuan berinisial RA tersebut diamankan di Polsek Mananggu karena telah meresahkan masyarakat khususnya kabupaten Boalemo.

Saat diperiksa polisi, RA mengaku informasi hoaks tersebut didapatkan dari sumber yang tidak bisa bertanggungjawab. Namun begitu, pelaku diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi. Serta membuat video permintaan maaf terhadap masyarakat dan pemerintah di kabupaten Boalemo.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya pemerintah kecamatan mananggu dan Boalemo berjanji tidak mengulanginya lagi,” kata RA dengan penuh menyesal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Gorontalo untuk tidak mudah percaya dengan berita-berita hoax dan jangan menjadi bagian dari penyebar berita hoax.

“Jajaran kepolisian akan terus memantau setiap postingan yang ada di media sosial guna mencegah beredarnya informasi hoax,” tegas Wahyu. (RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90