banner 468x60

Seorang Warga Dibekuk Polisi Gegara Pemerkan Alat Kelamin

Alat kelamin

READ.ID – Seorang warga berinisal RO dibekuk polisi gegara memamerkan alat kelaminannya melalui handphone, Jumat (11/12/2020).

Terduga pelaku yang sering memamerkan alat kelamin kepada sejumlah korban itu tercatat sebagai warga Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Maluku.

Dirinya ditangkap karena terjerat Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman didampingi Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau mengungkapkan tersangka RO ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor:LP/B-1075/XII/2020/BKL/KEPAHIANG, tertanggal 10 Desember 2020.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dari keterangan sementara yang didapatkan dari korban, diduga pelaku RO telah banyak memperlihatkan alat kelaminnya pada beberapa wanita.

“Pelapor tidak senang atas perbuatan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres. Aksi terduga pelaku yaitu ekshibionis, dugaan tindakan cabul,” ucap Iptu Welliwanto.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60